Jakarta, tvOnenevs.com – Sidang Jessica Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua hakim sidang PK, Jessica Wongso mengungkapkan, alasan tertundanya sidang karena novum baru harus diambil sumpahnya lebih awal.
“Kami tunda hingga Selasa, 29 Oktober 2024 untuk menyelesaikan yang belum lengkap,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atyo, Senin.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam menyebut pihaknya membawa sesuatu yang baru.
Namun pihak yang menemukan novum atau bukti baru tersebut belum diambil sumpahnya di persidangan.
Hidayat membahas salah satu sidang PK yang ia ikuti selama di PN Cirebon. Di sana, pihak penemu novum tersebut disumpah saat persidangan untuk memeriksa para saksi.
Sementara itu, PK Jessica Wongso saat ini sedang dalam proses, saatnya memulai tes pertama. Saat itu, menurut pengalamannya, novum belum diambil sumpahnya.
Ia mengungkapkan, saat itulah memoar PK dibacakan pertama kali. Kemudian JPU menanggapi keterangan saksi yang menemukan hal baru.
“Saat keterangan saksi akan diberikan, penemu novum itu diambil sumpahnya. Makanya beda dengan di sini, dia yang sumpah dulu,” kata Hidayat.
Meski begitu, pihaknya tetap mengikuti aturan yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait persidangan Jessica Wongso vs PK.
Sementara itu, Jessica mengaku sempat gugup saat menghadiri sidang PK hari ini karena sudah lama tidak hadir di sidang.
“Tapi status saya sekarang berbeda, saya sudah tidak ditahan lagi. Jadi setidaknya lebih baik dari dulu,” ulangnya. (semut/ivh)