NEWS LEMBARAN Inilah 5 Perusahaan e-Wallet yang Ternyata Fasilitasi Penjudi Online, Nilai Transaksi Capai Triliunan Rupiah

Jakarta

Budi Arie mengungkapkan, ada lima perusahaan penyedia dompet digital yang memfasilitasi perjudian online.

“Ada lima perusahaan yang membantu perjudian di Internet. “Kalau bandel, kami akan ambil tindakan tegas,” kata Budi Arie, Jumat (10/11/2024).

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

 

Nilai transaksi di lima dompet digital triliunan rupiah Lima perusahaan dompet digital (e-wallet) PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek. Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“E-wallet Espay memiliki nilai transaksi tertinggi sekitar Rp5,4 triliun dan 5,7 juta transaksi terkait perjudian online,” kata Budi Arie.

Lima besar perusahaan penyedia dompet digital terkait perjudian online adalah Espay dengan nilai transaksi 5.371.936.767.944 dan total 5.724.337 transaksi.

OVO memiliki harga transaksi Rp 216.620.290.539 dan total 836.095 transaksi; GoPay memiliki harga transaksi Rp 89.240.919.624 dan total 577.316 transaksi.

LinkAja memiliki nilai transaksi Rp65.745.310.125 dan total 80.171 transaksi, sedangkan ShopeePay memiliki nilai transaksi Rp6.114.203.815 dan total 33.069 transaksi.

Budi Arie mengatakan, spekulasi penggunaan dompet digital dalam penjualan judi online didasari oleh lonjakan penjualan bernilai tinggi secara tiba-tiba.

Selain itu, Transaksi di dompet digital bersifat inbound dan outbound tanpa adanya transaksi inbound dan outbound.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah pemesanan online. Selain itu, aliran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran berikutnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan, perusahaan penyedia dompet digital harus mencatat dengan jelas akun pengguna atau Electronic Know Your Customer (eKYC) sesuai dengan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Pengguna e-wallet harus diperiksa saat membuka akun e-wallet untuk mencegah pelaku kejahatan menggunakannya,” ujarnya.

Budi Arie juga menjelaskan, penghapusan perjudian online merupakan proyek pemerintah yang akan dilanjutkan pada pemerintahan berikutnya.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa perjudian online merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama masyarakat miskin. “Jika perjudian online diperbolehkan, ada ancaman akan merugikan perekonomian negara secara serius,” ujarnya.

Selama hampir 1,5 tahun menjabat, Menteri Komunikasi dan Informatika telah mengurangi aktivitas perjudian online. Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup 3,7 juta situs judi online.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga dengan cepat mempromosikan situs perjudian online yang dijalankan oleh influencer media sosial.

“Patroli dunia maya terhadap perjudian online dan iklan online akan terus berlanjut,” tutupnya. (semut)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top