Diduga Sakit Hati, Residivis Bakar Rumah Glamping Temannya

Badung, disinfecting2u.com – Polisi di Mengwi, Bali menangkap pria bernama I Putu Pasek Pranatha, 33, karena berani membakar rumah glamping temannya yang berinisial IPS.

Peristiwa pembakaran rumah glamping milik korban terjadi di Jalan Pempatan, Jalan Banjar Del, Desa Rukruk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali sekitar pukul 03.30 Wita pada Selasa (29/10) dan korban melapor ke pihak Mengwi. POLISI. Pada Jumat, 11 Januari, Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma mengatakan, penyerang melompat dari tembok dan kemudian “membakar atap rumah glamping alang-alang dengan korek api gas.”

Kronologisnya, sekitar pukul 03.58 WITA pada Selasa (29/10), saat korban sedang berada di rumahnya di kawasan Kabupaten Badung, ia mendapat telepon dari anak teman korban atau saksi yang menyebutkan bahwa glamping korban terbakar.

Mendengar hal tersebut, korban langsung menghubungi teman korban dan meminta pertolongan, lalu bergegas menuju lokasi kejadian. Korban tiba di lokasi kejadian dan mendapati glamping dan garasi korban terbakar. Namun saat itu api sudah bisa dipadamkan karena warga sudah membantu memadamkannya terlebih dahulu.

Sementara itu, menurut keterangan saksi yang tinggal di rumah dekat glamping korban, ia mendengar suara dentuman, keluar rumah dan melihat glamping korban sudah terbakar. Itu cukup besar dan korban segera diberitahu.

Sementara itu, garasi dan glamping milik korban terbakar, serta beberapa barang milik korban yang berada di dalam glamping tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp50 juta.

Berdasarkan laporan korban, polisi akhirnya segera melakukan penyelidikan di tempat tersebut, meminta keterangan saksi dan memeriksa CCTV. Polisi kemudian mengetahui bahwa pelaku pembakaran adalah I Putu Pasek Pranatha yang juga merupakan pelaku berulang dalam peristiwa vandalisme tahun 2023.

Pelaku kemudian ditangkap di sebuah toko di Jalan Raya Lukluk, Badung, WITA Bali pada Rabu 30 Oktober sekitar pukul 17.45 dan pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Mengwi.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja membakar tempat glamping dan garasi milik korban.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku mendatangi lahan korban dengan mengendarai sepeda Honda ADV warna putih usai minum arak di rumah temannya di Banjar Tengah Lukluk.

Kemudian pelaku tiba di lokasi kejadian dan memarkir sepeda motornya di bawah pohon kamboja. Pelaku kemudian melompati tembok dan masuk ke dalam rumah korban yang terdapat rumah glamping dan garasi sepeda motor.

Kemudian penyerang mengeluarkan korek api gas yang dibawanya dari saku celananya. Pelaku kemudian menyalakan korek api gas dan langsung mengarahkannya ke atap glamping alang-alang. Saat api mulai membesar dan membesar, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor.

Soal motifnya, benarkah pelaku merasa sakit hati dan diasingkan dari teman-temannya, namun korban tidak menyadarinya? Polisi masih menyelidikinya.

Lanjutnya, “Penyidikan masih berjalan dan penyidikan masih berjalan. Catatan residivisme pelaku adalah ditangkap Polsek Denpasar Utara atas peristiwa pengrusakan mobil dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. .”

Berdasarkan alinea pertama Pasal 187 KUHP, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya. (oh/hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top