disinfecting2u.com – Beberapa pekan terakhir santer diberitakan, bangkrutnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 8 Tahun 2024.
Ekonom UPN Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengamini pandangan tersebut salah total. Mereka menegaskan, runtuhnya Sritex terutama disebabkan oleh kesulitan industri TPT yang sudah berlangsung lama, tidak hanya terkait dengan penerapan Instruksi Menteri Perdagangan 8/2024.
Permendag 8/2024 merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 yang bertujuan untuk mengendalikan barang impor guna melindungi industri lokal dari produk luar negeri yang memenuhi pasar dalam negeri. Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada Mei 2024, dan para ahli menekankan bahwa perekonomian Sritex sudah berada dalam masalah serius sebelum peraturan tersebut diterapkan.
Achmad menjelaskan permasalahan industri TPT lokal, termasuk Sritex, dilatarbelakangi oleh tantangan yang sudah berlangsung lama, seperti tingginya biaya energi dan bahan baku.
Achmad mengatakan: “Situasi ini mempengaruhi daya saing industri tekstil lokal. Subsidi energi atau subsidi kepada produsen tekstil lokal dapat membantu menjaga lingkungan bisnis yang stabil dan kompetitif.”
Menurut Achmad, menuding Menteri Perdagangan Permendag 8/2024 bertanggung jawab atas bangkrutnya Sritex adalah gagasan yang salah. Permasalahan yang dihadapi industri tekstil terutama berasal dari tingginya biaya produksi, seperti biaya listrik dan bahan baku.
Achmad menjelaskan: “Pemerintah dapat menekan biaya produksi melalui subsidi atau bagian dari pemberian subsidi kepada produsen garmen sehingga menjadi lebih kompetitif.” (Chm)