NEWS Viral Larangan Nikah Sabtu-Minggu, Kanwil Kemenag Sulsel Beri Penjelasan Begini

Makassar, disinfecting2u.com – Belakangan ini isu pelarangan pernikahan di hari Sabtu dan Minggu atau hari libur ramai dibicarakan.

Kekhawatiran virus terhadap larangan pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu langsung dibantah oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Keberatan serupa juga disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan. Kakanwil Muhammad Tonang mengatakan, tidak ada larangan menikah pada hari libur atau Sabtu dan Minggu.

“Dijelaskan Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur,” kata Tonant, Minggu (13/10/2024).

Ia menegaskan, Kementerian Agama sama sekali tidak membatasi tanggal calon pengantin hendak melangsungkan upacara pernikahannya.

Namun kebanyakan pernikahan di KUA dilangsungkan pada jam kerja atau Senin hingga Jumat.

Selain hari-hari tersebut, upacara pernikahan tidak dilaksanakan di kantor KUA. Namun hal tersebut tidak menjadi masalah jika acara dilakukan di luar kantor KUA.

Pihak yang merayakan pernikahan diperbolehkan melaksanakan tugasnya di luar jam kerja KUA.

Berdasarkan informasi Kementerian Agama, Tonanci mengatakan sudah ada ketentuan hukum mengenai layanan pencatatan perkawinan.

Oleh karena itu, pasangan suami istri dapat menikah di tempat yang telah ditentukan asalkan memenuhi syarat pernikahan. (semut/iwh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top