Semua Orang Tua Mesti Belajar dari Kasus di Lampung Selatan Ini, Anak-anak Rawan Jadi Korban Pencabulan saat Rumah Sepi

Jakarta, disinfecting2u.com – Polisi menangkap pelaku H (48) atas dugaan pelecehan seksual terhadap remaja putri 12 tahun di Kecamatan Natal, Lampung Selatan (Ramsar).

Kapolres Natal Kombol Hendra Saputra mengatakan, pihaknya menangkap H warga Desa Rajabasa Jaya, Bandar Lampang, yang berniat melakukan pelecehan seksual terhadap gadis-gadis saat mereka berdiam diri di rumah.

Hendra menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu (20 Oktober 2024) sekitar pukul 23.00.

Saat itu, pelaku sedang pergi ke rumah kerabatnya di kawasan Natal yang bersebelahan dengan rumah korban. Mengetahui di rumah korban sepi, ia melakukan perbuatan cabul tersebut, ujarnya. 23/23) Oktober 2024).

Ia mengatakan, korban yang terkejut menjadi pemberontak dan berusaha keluar rumah dengan dalih membeli makanan ringan untuk melarikan diri dari penyerang.

,

Korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi mata dan keluarga, dan setelah menerima laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Natal segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya pada pukul 20.00 WIB, jelasnya.

,

Polisi juga mengumpulkan beberapa barang bukti antara lain pakaian korban dan uang sebesar Rp 10.000 yang diberikan pelaku. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui perbuatannya.

,

“Saat ini, pelanggar akan dikenakan tindakan hukum lebih lanjut dan hukuman yang sepadan dengan kejahatan yang dilakukan.” Saya meminta semua orang segera melaporkan kejadian serupa agar kita bisa mengejarnya, katanya. (semut/lgn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top