Sleman, disinfecting2u.com – Seorang guru seni di Kabupaten Sleman berinisial EDW (29) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya yang masih di bawah umur.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, sekitar 22 anak menjadi korban perilaku menyimpang homoseksual yang dilakukan pelaku.
“Puluhan korbannya mulai dari kelas 5, SD, hingga SMA,” kata Kapolsek Gamping, Sandro Dvi Rahadian dari AKP, saat mengumumkan kasus tersebut, Rabu (10/9/2024).
Sandro menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap pada Selasa (24/09/2024). Bermula dari video asusila yang dibuat pelaku dan diketahui orang tua korban.
Akibat hubungan dengan pelaku selama sebulan terakhir, korban mengalami perubahan perilaku. Bahkan, saat pulang sekolah, korban kerap tidak langsung pulang melainkan bermain di rumah pelaku di Godian, Kabupaten Sleman.
Selain itu, korban juga sering tidak pulang ke rumah pada jam-jam tertentu dan selalu membawa nasi atau makanan yang setiap hari dibawa pulang oleh pelaku.
“Ini adalah cara yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya. Pelaku sering mengajak korban bermain di rumahnya lalu memberinya makanan. Kadang-kadang anak-anak membawa nasi atau makanan ke rumah pelaku dan memasaknya di sana.” kata Sandro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Gamping dan PPA Polres Sleman langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh barang bukti yang mengarah pada dugaan EDW. Selain itu, tersangka ditangkap di rumahnya dan ditahan di Rutan Polsek Gamping.
Polisi juga menyita barang bukti antara lain satu unit CPU, satu botol borgol, celana berwarna oranye, dua buah kaos masing-masing warna hijau dan hitam, sprei ungu bermotif bunga, dua pasang celana dalam berwarna coklat dan coklat tua. , ponsel dan celana krem.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU 17 Tahun 2016 jo ketentuan Perp Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 UU No. KUHP atau Pasal 292 KUHP bersama dengan § 64 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (scp/buz)