Jakarta, disinfecting2u.com – Gaji hakim di Indonesia mengalami kenaikan. Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan gaji hakim dua hari menjelang pensiun, yakni 18 Oktober 2024.
Kenaikan gaji hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Mahkamah Agung. Dalam aturan PP tersebut, gaji hakim dibedakan berdasarkan tugas kelompok kelas dan semester.
Caption : Representasi kenaikan atau kenaikan gaji hakim
Hakim kelas III menerima gaji antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700. Meningkat menjadi Rp3.179.100 dari sebelumnya Rp2.064.100
Hakim kelas IV menerima gaji antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200. Naik dari sebelumnya Rp 2.436.100 menjadi Rp 3.746.900. Selain gaji, tunjangan hakim juga mengalami kenaikan.
Kompensasi hakim tergantung pada tingkat karir hakim, wilayah dan wilayah kerjanya.
Hakim banding kini menerima kompensasi antara Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000. Sebelumnya kisarannya antara Rp 27.200.000 hingga Rp 40.200.000.
Sedangkan kompensasi hakim tingkat atas berkisar Rp 11.900.000 hingga Rp 37.900.000. Meningkat dari sebelumnya sebesar Rp8.500.000 menjadi Rp27.000.000.
“Gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditetapkan setiap bulan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan hakim,” tulis PP dalam Pasal 3 ayat (1) ( vsf). ).