LEMBARAN NEWS Gelar Aksi Solidaritas Gerakan Cuti Massal, Hakim PN Trenggalek Tunda Sidang Hingga 11 Oktober

Trenggalek, disinfecting2u.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek melakukan mogok kerja pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai solidaritas terhadap gerakan massa Brexit. Juri dari seluruh Indonesia.​

Terserah pada hakim untuk memutuskan apakah agenda persidangan minggu depan di Pengadilan Trengarake telah dilanggar atau dibatalkan.

Gerakan cuti massal ini dipicu oleh tuntutan hakim atas tunjangan, gaji, dan tunjangan yang dinilai tidak mencukupi.

“Langkah yang kami lakukan adalah dengan menunda persidangan pada tanggal 7 Oktober 2024 menjadi 11 Oktober 2024, namun persidangan yang sebelumnya sempat tertunda akan tetap dilanjutkan tanpa mengganggu pemohon peradilan. Selain itu, pelayanan pengadilan akan tetap berjalan,” jelas Marshias Mereapul.​

Meskipun aksi mogok hakim masih berlangsung, Pengadilan Distrik Trengarake masih berupaya memastikan layanan dewan tidak terganggu. Persidangan yang ditunda akan tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak dimaksudkan untuk merugikan pihak yang mencari keadilan.​

Sementara itu, seluruh layanan administrasi dan pengaduan di Pengadilan Negeri Trongalak akan tetap dibuka selama aksi mogok.

Pengadilan Negeri Telangala sendiri biasanya menangani sekitar tiga hingga lima kasus dalam sehari, baik perdata maupun pidana.​

Jumlah hakimnya terbatas, antara lain tiga orang hakim anggota dan dua orang hakim ketua, yaitu presiden dan wakil ketua pengadilan, tambahnya.

Aksi mogok tersebut merupakan protes terhadap rendahnya gaji dan tunjangan hakim di seluruh Indonesia. Hakim menilai tunjangan yang mereka terima saat ini tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.​

Gerakan mogok kerja dan solidaritas besar-besaran ini tidak hanya melibatkan hakim-hakim dari Pengadilan Negeri Trongalake, namun juga hakim-hakim dari berbagai pengadilan negeri di sejumlah daerah lain. (ASN/jauh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top