Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Luhut Binsar Padjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional di Istana Negara, Senin (21/10/2024) masa jabatan Jokowi berakhir. Meski demikian, Luhut diyakini punya rencana untuk melihat perekonomian negara.
“Tidak, kalau saya jadi menteri cukup. Istri saya tidak setuju saya jadi menteri lagi. Kalau saya nasehat ya,” kata Luhut pada 14 Februari 2024.
Jabatan yang dijabat Luhut bukanlah jabatan baru. Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1444 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional Presiden Republik Indonesia.
Pembentukan Dewan Perekonomian Nasional untuk melanjutkan dan mendukung keberhasilan Kabinet Persatuan Nasional, khususnya dalam mendesak kebangkitan perekonomian negara dari permasalahan yang terjadi pada tahun-tahun terakhir.
Pemerintah kemudian menilai perlu mempertemukan para ahli dari berbagai bidang ekonomi untuk memberikan nasihat ekonomi kepada presiden berdasarkan ketentuan Rancangan Kebijakan Negara.
Anggota Dewan Ekonomi Negara
Pasal pertama pidato Presiden menjelaskan tentang peranan Dewan Perekonomian Nasional, yaitu memberikan nasihat kepada Presiden di bidang perekonomian, dalam upaya untuk segera menyelesaikan permasalahan dan kesehatan perekonomian negara, serta mempersiapkan diri untuk merespons permasalahan tersebut. pihak berwenang. globalisasi.
Selain itu pada pasal ketiga memuat tugas Dewan Perekonomian Nasional, yaitu;
A.Analisis permasalahan perekonomian sebagai bahan masukan kepada Presiden untuk memberikan masukan terhadap tindakan lainnya;
B.Menanggapi permasalahan perekonomian yang ada di masyarakat untuk diberikan kepada presiden,
C. Ia juga melaksanakan tugas-tugas lain di bidang perekonomian Presiden yang berkaitan dengan tugas Dewan Perekonomian Nasional.
Dengan pernyataan presiden tersebut, mendiang Emil Samil diangkat menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional dan menjabat sebagai anggota.
Kemudian Subiakto Tjakrawerdaya sebagai Wakil Presiden dan Anggota Ketua, kemudian Sekretaris dan Anggota yaitu Sri Mulyani Indrawati.
Berikut sepuluh anggota Dewan Perekonomian Negara saat itu; Boedion; Bambang Subianto; Kuntoro Mangkusubroto; Moh. Arsjad Anwar; Hadi Susastro; H.S. Dillon; Anggito Abimanyu; Gunnarni Soeworo; Hasan Zein A. Mahmud; Theodore Permadi Rachmat
Namun, pada tahun 2000, Dewan Ekonomi Nasional dibubarkan. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 122 Tahun 2000 tentang Pembubaran Dewan Perekonomian Nasional.
“Agar Dewan Menteri dapat terus meningkatkan kinerja Kabinet periode 1999-2004 dalam upaya memulihkan perekonomian negara, maka dipandang perlu untuk membubarkan Dewan Perekonomian Nasional sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 menurut Dewan Perekonomian Nasional”, hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden. (nba)