Keluarga Terdekat ‘Menggauli’ Anak Berkebutuhan Khusus di Banyumas, Pelaku Rudapaksa Korban Berkali-kali?

Banyumas, disinfecting2u.com – Anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Banyumas menjadi korban pemaksaan yang diduga dilakukan oleh keluarga dekatnya.

Korban berinisial N (12) warga Kecamatan Wangon meninggal dunia pada Agustus 2024.

Kasus tersebut sudah dilaporkan selama sebulan, namun belum ada tindakan nyata terhadap terduga pelaku.

Korban dan keluarganya meminta perlindungan hukum kepada DPC Peradi SAI Purwokerto pada 29 September 2024.

Pelaku diharapkan segera diketahui pihak berwajib.

Salah satu kuasa hukum N, Eko Prihatin, Rabu (16/10/2024) mengatakan, pihaknya mendorong polisi segera menangkap pelaku. Kasus ini memerlukan perhatian lebih terhadap korbannya.

“Karena mereka telah meminta bantuan hukum kepada kami, maka hak-hak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan koersif seperti N harus mendapat perhatian khusus. Kami meminta pihak berwenang segera mengidentifikasi pelakunya jika dirasa cukup,” ujarnya.

Ia berharap pihak kepolisian, khususnya unit PPA, bisa mengupayakan proses pelaporan ini dengan lebih profesional.

Pihaknya juga mencatat ada tiga orang saksi yang akan diperiksa.

Di tempat lain, Kepala Unit PPA Polresta Banyumas Iptu Sigit Harwoko menjelaskan, kasus kekerasan paksa terhadap N memerlukan penanganan khusus dan intensif.

“Menangani kasus-kasus yang terjadi secara paksa dan tidak disengaja pada penyandang disabilitas memerlukan pendekatan khusus dan intensif terhadap kebutuhan dan kerentanan para korban. Perlu dilakukan langkah koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

Bukti tambahan dari keterangan saksi korban diketahui hingga saat ini belum cukup karena korban mempunyai kebutuhan khusus.

Sementara bukti-bukti lain seperti hasil otopsi sudah dimasukkan ke dalam tas.

“Kami menjaga prinsip kehati-hatian dan jika kami yakin bukti lebih lanjut sudah cukup, kami akan mengambil tindakan paksa terhadap tersangka pelaku,” ujarnya.

Tindakan tegas harus diambil terhadap pelaku kekerasan koersif terhadap penyandang disabilitas, memastikan adanya persidangan yang adil dan hukuman yang pantas, dengan mempertimbangkan kerentanan dan situasi spesifik korban.

Sanksi dapat dikenakan kepada pelaku kekerasan terhadap penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta KUHP. Tergantung pada beratnya kejahatan, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal penjara hingga penjara seumur hidup (lihat/lkf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top