Jakarta, disinfecting2u.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA).
Gugatan yang diajukan serikat pekerja mendapat tanggapan baik dari Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidiat.
168/PUU-XXI/2023 Terkait Pokok Perkara, Arief mengatakan TKA hanya boleh dipekerjakan di Indonesia pada posisi dan jangka waktu tertentu.
“Penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 81, Pasal 4, Ayat 4, Ayat 42 UU 6/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “tenaga kerja asing boleh” dipekerjakan. Di Indonesia hanya terdapat hubungan kerja pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, serta mempunyai kompetensi” sesuai dengan jabatan yang dijabat, dengan memperhatikan prioritas penggunaan tenaga kerja Indonesia. kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. , Kamis (31/10/2024).
Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan sebagian gugatan, karena mempunyai dasar hukum.
Permasalahan yang disengketakan pemohon adalah norma Pasal 81 Ayat 4 Pasal 42 Ayat 4 UU 6 Tahun 2023.
“Tenaga kerja asing di Indonesia hanya dapat dipekerjakan pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu serta mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya,” bunyi pasal terkait.
Pemohon khawatir aturan ini akan membuka peluang bagi tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan untuk memanfaatkan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.
Terhadap permasalahan tersebut, Pemohon meminta agar dilakukan perubahan norma terkait secara lebih rinci di bawah ini.
“Tenaga asing hanya dapat dipekerjakan pada jabatan tertentu dan waktu tertentu di Indonesia serta mempunyai kompetensi meliputi pengetahuan, pengalaman, keterampilan di bidang tertentu dan pemahaman budaya Indonesia sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya. . “
Menurut Arief, untuk menjawab pertanyaan tersebut, pihaknya harus mempertimbangkannya berdasarkan prinsip konstitusi yang bertujuan untuk melindungi hak pekerja Indonesia.
Ia menambahkan, pengadilan juga harus menilai rasio antara kebutuhan tenaga kerja asing dengan perlindungan tenaga kerja di Indonesia. (agr/iwh)