NEWS Fakta-fakta Mencengangkan soal Kasus Siswi SMP Riau Dicabuli 6 Temannya, Satu Pelaku Berusia 11 Tahun

Jakarta, disinfecting2u.com – Fakta mengejutkan terungkap terkait kasus seorang siswi SMP di Siak, Reo yang mengalami pelecehan seksual dan pelecehan oleh enam teman prianya.

Diketahui, aksi keji tersebut dilakukan berkali-kali di tempat berbeda.

Bahkan ironisnya, dari enam pelaku, satu diantaranya masih berusia 11 tahun. 

Lantas apa saja fakta mengejutkan dari kasus siswi SMA Rio yang di-bully oleh 6 temannya?

Pertama, soal kronologis awal terjadinya peristiwa pelecehan seksual. Informasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Efendi.

Dia mengatakan, kasus ini sudah berlangsung sejak September lalu. Saat itu, korban yang hendak pulang sekolah bertemu dengan pelaku 27, 26, dan 26.

“Saat ditemui, pelaku BZ diduga mengatakan kepada korban ‘satu jam Rp 2.000’. Karena korban memahami maksud perkataan BZ, ia menanyakan inisial N kepada temannya,” kata Baio, Rabu (2/10). 2024).

Mereka sepakat untuk bertemu di semak-semak belakang masjid. Saat itu, teman korban N dan teman BZ yakni PS dan FO sedang menunggu tak jauh dari masjid di kawasan Siak.

“Korban sedang berduaan dengan BZ di semak-semak belakang masjid, lalu dia melakukan perbuatan tersebut (percobaan persetubuhan). Korban disuruh tidur di rumput dan (percobaan persetubuhan) pun terjadi,” kata Bayo.

Setelah upaya kontak seksual gagal dan hanya melakukan pencabulan, korban dan pelaku pun meninggalkan semak-semak. 

Pelaku meminta korban untuk tidak memberitahu siapa pun. Akhirnya mereka berpisah dan masing-masing kembali ke rumahnya.

Fakta lainnya, pelecehan dan pemerkosaan dilakukan beberapa kali.

Dimana pada Jumat (13.10) sekitar pukul 13.00 WIB, korban yang sedang bermain-main di sekitar sekolah bertemu dengan teman N. 

Melalui N, pelaku berinisial DBP meminta bertemu dengan korban.

Bersamaan dengan itu, pelaku Omak, DBF, RN, 17 dan 16 menoleh ke arah korban N. Lalu Omak berkata ‘Di mana?’ Dan korban menelepon ke rumah karena kosong.

Sesampainya di rumah korban, OMC langsung menarik lengan korban dan mendorongnya hingga masuk ke dalam rumah N. Namun, ia tidak merespon dan menolak OMC.

Sesampainya di ruang tamu, DBP langsung memegang tubuh korban dengan kedua tangannya dan berusaha melakukan hubungan intim.

Upaya tersebut dibatalkan dan operasi dilanjutkan oleh pelaku lain berinisial RN. Sementara lima pelaku lainnya mengawasi dan memegangi jenazah korban.

“Lima anggota lainnya yaitu OMK, PZ, IZ, BZ dan RN juga memegang jenazah korban. Lalu ada perempuan pejalan kaki yang berpura-pura belajar bersama lalu pulang,” jelas Baio.

Kemudian pada kesempatan lain, saat korban sedang bermain-main di kantor desa bersama N., mereka kembali bertemu dengan pelaku OMC, DBF, RN, BS, 17 dan 16. Saat itu, pelaku DBP berkata ‘Saya ingin lebih’ sambil menarik lengan korban.

“Korban awalnya tidak mau lari, namun tetap dibawa ke kamar mandi belakang kantor desa,” kata Baio.

Di dalam kamar mandi, pelaku yakni DBP, BZ, RN dan OMC bergantian meregangkan payudara korban dari luar pakaiannya. 

Sementara teman korban N, PZ dan IZ berjaga di luar pintu kamar mandi.

Lalu fakta ketiga, korban merasa tidak paham lalu menceritakan kepada saudaranya. Dia melaporkan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual dan melecehkannya.

“Korban melaporkan kepada kakak laki-laki korban bahwa dirinya dipukuli dan dianiaya oleh pelaku, jumlahnya ada enam orang. Namun saat ini kami hanya memeriksanya saja, dan tersangkanya belum diketahui. para tersangka. Korbannya adalah anak di bawah umur, rata-rata berusia 11-14 tahun, kata Bayo.

Sebanyak lima anak diduga melakukan pelecehan seksual dan pelecehan terhadap siswa SMA di Siak, Rio. Tersangka diketahui setelah penyidik ​​Satreskrim Polres Siak memeriksa saksi-saksi termasuk barang bukti dan tiba di lokasi kejadian.

Lima dari enam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya masih di bawah umur, kata Kepala Bareskrim Polri Siak Bayo Effendi, Jumat (10/4/2024).

Kelima tersangka tersebut adalah BZ (12), PZ (13), RN (14), DBP (14), dan OMK (14). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah korban berusia 13 tahun memberi tahu kakak laki-lakinya bahwa dia telah diperkosa dan dianiaya.

Apalagi, untuk fakta keempat, terkait lima tersangka, Bayo membenarkan ada tiga orang yang diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya belum ditahan karena masih berusia di bawah 14 tahun.

“Ada dua pelaku berusia di bawah 14 tahun yang tidak ditangkap dan kemudian kami menangkap tiga orang lagi,” kata Baio.

Kemudian, untuk fakta kelima, peneliti juga berkoordinasi dengan orang-orang terdekat terkait kasus seksual dan pencabulan di Siak, Rio. Pelaku lainnya diketahui berusia 11 tahun.

“Tersangka kedua akan kita putuskan pada hari Senin bersama penyidik, Bafas, Dinas Perlindungan Anak. Pasalnya, usianya masih 11 tahun,” pungkas Bayou. (berawak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top