Nganjuk, disinfecting2u.com – Seorang pria asal Nganjuk tega memperkosa gadis di bawah umur. Pria tersebut berinisial AMJ (26) asal Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Julkifli Sinaga membenarkan, Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk menangkap seseorang berinisial AMJ (26), warga Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
AMJ (26) ditangkap pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 17.45 WIB saat berada di rumahnya karena diduga melakukan kasus pidana persetubuhan terhadap gadis di bawah umur. TKP di rumah korban atas nama N.P. (13), warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk,” kata Julkifli, Sabtu (28/9).
“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban membaca percakapan terduga pelaku dengan korban melalui WA yang mengeluhkan keadaan tubuhnya setelah pernah mengalami pelecehan seksual satu kali oleh terduga pelaku, kemudian keluarga korban melapor ke polisi. “ucap Julkifli.
Kanit Reskrim Polres Nganjuk Akp Julkifli Sinaga menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, unit PPA dibantu Satreskrim Polres Nganjuk menangkap terduga pelaku saat berada di rumahnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana seks tersebut.
“Saat ini Unit PPA sedang mendalami kasus tersebut. Terduga pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.” dia menyimpulkan. Julkifli. (kso/gol)