Semarang, disinfecting2u.com – Panitia Pemilihan Umum (KPU) Pusat Provinsi Jawa mengundang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ikut mengkampanyekan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Pusat (Paslon). ). Jawa, Ahmed Lutfi-Taj Yasin.
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengakui mantan pejabat atau penyelenggara bisa memberikan dukungan politik. Jadi, tidak masalah jika Jokowi, Presiden ke-7 RI, membantu para kandidat dalam pemilu.
“Jadi yang pertama mantan pejabat atau mantan orang pemerintah tetap mempunyai status yang sama dengan masyarakat sipil. Kepada media di kantornya, Rabu (30/10/2024), ia mengatakan, “Tidak ada ketentuan yang melarang dakwah, dan menurut ketentuan, jika Anda seorang khatib, tidak ada kewajiban untuk mendaftar ke KPU.”
Handi mengatakan, ada aturan tertentu yang harus dipatuhi dalam menjalankan kampanye. Setiap tim kandidat harus menyerahkan nama dan kegiatan promosinya.
“Tapi secara realistis tentu itu harus menjadi laporan tim kampanye. Berapa banyak orang atau komunitas yang akan mereka kampanyekan jika menjadi juru kampanye,” ujarnya.
“Tim kampanye harus diberitahu. Oleh karena itu, tim periklanan yang terdaftar pada mereka bertanggung jawab atas periklanan. Dan selama iklan United Conference
“Untuk rapat terbatas tentunya harus ke polisi dan mendapat izin. Jadi, polisi akan diberitahu siapa yang dihubungi, dan salinannya akan dikirim ke KPU,” tutupnya.
Mantan calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi menceritakan momen bertemu calon Wakil Gubernur Taj Yassin Maimoen dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di sebuah kedai kopi di Solo, Minggu (27/). 10/). 2024).
Foto tersebut langsung mendapat respons besar dari netizen yang menyatakan dukungannya terhadap pertemuan dengan Presiden Jokowi (dcz/buz).