Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah akan memberlakukan persyaratan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMKM).
Sertifikat halal dikeluarkan oleh lembaga yang diakui secara resmi yang menjamin produk tertentu memenuhi standar halal.
Sertifikasi halal penting karena memudahkan umat Islam dalam memilih produk halal.
Lalu bagaimana cara mengajukan sertifikasi halal?
Berdasarkan informasi yang diterima disinfecting2u.com dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), ada dua program penyerahan sertifikat halal. Kedua program sertifikasi halal ini sejalan dengan persyaratan hukum
Permohonan pertama untuk sertifikat halal adalah standar.
Proses standar ini diawali dengan pengajuan permohonan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH.
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kemudian dilakukan oleh auditor halal dari Lembaga Pengendalian Halal.
Hasil audit ini kemudian didengarkan dalam sidang fatwa di hadapan Majelis Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Nantinya, hasil uji yang diperoleh berupa labelisasi produk halal akan menjadi dasar BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal.
Sertifikat halal ini diterbitkan melalui sistem digital. Program deklarasi diri
Sertifikat halal kedua harus diserahkan berdasarkan program deklarasi mandiri atau deklarasi badan usaha.
Program deklarasi mandiri ini dimulai dari usaha mikro kecil atau UKM (yang produknya terbuat dari bahan halal dan diolah secara sederhana) yang mengajukan sertifikasi halal melalui akun Sihalalnya.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) kemudian membantu unit usaha dalam memastikan kehalalan baik bahan maupun proses pembuatan produk yang dihasilkannya.
Hasil bantuan tersebut kemudian dibahas dalam sidang fatwa yang diselenggarakan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Hasil label halal produk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal digital oleh BPJPH melalui Sihalal. (Kanker)