Asisten Sandra Dewi Ungkap Dana Rp894 Juta Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis

Jakarta, disinfecting2u.com – Asisten pribadi artis Sandra Devi, Ratih Purnamasari mengungkapkan, dirinya tidak menyimpan uang Rp 894 juta di rekening atas namanya. 

Uang tersebut berasal dari Sandra Davy dan suaminya Harvey Moise yang kini terlibat dugaan korupsi.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis pekan lalu, Ratih menyatakan meski mengelola dana tersebut, namun tetap dikuasai sepenuhnya oleh Sandra.

“Uangnya dari Bu Sandra dan Pak Harvey. Saya punya akses ke rekening saya, tapi semuanya atas perintah Bu Sandra,” kata Ratih.

Apalagi, saat Harvey ditetapkan sebagai tersangka kasus timah, Sandra langsung menarik seluruh uang dari rekeningnya.

Sandra Devi yang turut hadir sebagai saksi membenarkan, penarikan tersebut dilakukan untuk membayar biaya sekolah anaknya yang duduk di bangku sekolah dasar, serta kebutuhan hidup sehari-hari, karena seluruh rekening keluarganya disita. .

“Kami benar-benar tidak punya uang. Kami membutuhkan mereka untuk hidup, makan, dan merawat anak-anak kami. Jadi, uang di rekening Ratih saya gunakan untuk keperluan tersebut,” jelas Sandra.

Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan perdagangan timah di IUP PT Timah antara tahun 2015 dan 2022 melibatkan Harvey Moise sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). 

Selain itu, Suparta, Presiden-CEO PT RBT, dan Reza Andriansyah, Manajer Pengembangan Bisnis PT RBT, juga didakwa.

Dalam kasus ini, Harvey diduga menerima dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Direktur PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sedangkan Suparta didakwa menerima dana sebesar Rp4,57 triliun. 

Kasusnya sendiri dituding menimbulkan kerugian negara hingga 300 triliun rupiah.

Selain korupsi, Harvey dan Suparto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Nomor 20 Tahun 2001. 8 tahun 2010.

Sementara itu, meski Reza Andriansyah tak menerima aliran uang tersebut, ia tetap dijerat pasalnya ia diketahui mengetahui dan menyetujui perbuatan kotor tersebut. (Oh) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top