Batam, disinfecting2u.com – Kementerian Kelautan Indonesia menangkap dua kapal ilegal penyelundup pasir asing. Dua kapal keruk berbendera Malaysia MV YC 6 dan MV ZS 9 diduga terlibat pengerukan dan dumping ilegal serta kelengkapan dokumen di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dr. Pang Ngroho Saxono (Epk) Kamis (10/10/2024)
Menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas pihak-pihak yang menggunakan pasir laut, terutama yang tidak menaati aturan tersebut tanpa izin yang sah. Pelaku usaha diharapkan mematuhi perintah administrasi dan peraturan yang berlaku. “Sehingga masyarakat dapat merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Ipnk.
Ipk juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, Kerangka Hukum Pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Oleh karena itu negara hadir untuk menegakkan ketertiban sebagai komitmen terwujudnya lingkungan hidup sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan dapat berkelanjutan dan tertib. Dikatakannya, pemerintah dapat memastikan jika lautnya dikelola dengan baik, kalau tidak dipatuhi, kami akan mendisiplinkannya.
Ipk juga menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut dilaporkan MV YC 6 berukuran 8.012 gross ton (BT) dan MV ZS 9 berukuran 8.559 GT melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai aturan dan ketentuan. Menurut pengakuan sang kapten, mereka kerap masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan, 10 orang bisa masuk ke sini (Indonesia) dalam sebulan tanpa izin yang sah. “Kami bahkan tidak punya dokumen kapal apa pun, kami hanya punya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ujarnya.
Kapal tongkang pasir yang mengangkut 10.000 meter kubik pasir itu membawa 16 anak buah kapal (ABK), dua warga negara Indonesia, satu warga negara Malaysia, dan 13 warga negara Tiongkok.
“Mereka mengunyah pasir selama 9 jam dan mendapat 10 ribu (meter kubik) dalam sekali perjalanan dalam tiga hari. Kapal ini bisa datang ke sini 10 kali dalam sebulan. Artinya dalam sebulan kapal ini bisa mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” katanya. Selesai.
Ipk juga menegaskan, PSDKP akan terus memantau dan menertibkan kapal-kapal ilegal yang beroperasi di perairan lain. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 no. 12 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja pada UU No. 2 Tahun 2022, setiap orang yang memanfaatkan ruang di perairan pantai harus memiliki KKPRL dari pemerintah pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Vikas Gustaf Manopo, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan Maritim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menjelaskan sejauh ini belum ada tindakan terkait pengelolaan hasil pendaratan di PP 26 Tahun 2023. Izin Tunggal, dikeluarkan oleh Gubernur
“Sesuai aturan, KKP belum mengeluarkan izin satu pun kepada siapa pun. Mengenai operasional pengelolaan hasil pendaratan Perkiraan total potensi kerugian negara Jika dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, jika ekspor pasir meningkat 100.000 meter kubik dalam 12 bulan, maka total kerugian negara bisa mencapai 223 miliar. Itu hanya sumber laut (pasir laut). “Yang lain mungkin memerlukan izin lebih dari itu,” kata Gustaf. (ah/wna)