LEMBARAN Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Pengemudi Ojol, Status Mitra Bakal Dihapus?

Jakarta, disinfecting2u.com – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwizono Moegarso mengatakan pemerintah sudah mulai menyusun peraturan tentang keselamatan pengemudi ojek online (Ozol). Menteri Penataan Manusia (Permanen) Rabu (2/10/2024) Koordinasi Perekonomian “Kuartal IV ini sedang kami kaji dan optimalkan,” kata Susi di kantor Kementerian.

Ia tak memungkiri, seringkali pengemudi taksi saat itu bukan pekerja karena disebut sebagai pemegang saham perusahaan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tukang ojek tidak berhak bekerja

“Kami ingin semua pekerja mendapatkan jaminan kerja, asuransi kesehatan, dan hak-hak terkait lainnya. “Kami akan melakukannya,” katanya.

Mengingat para pekerja ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja pada umumnya, maka belum ada kepastian apakah kepemilikan saham akan dihapuskan.

Menurut Susi, audit pemerintah akan mencakup perubahan kontrak kerja antara pengemudi ojek dan perusahaan, serta jaminan kerja.

“Ada banyak kendala dalam posisi ini. Bisakah jaminan pekerjaan dan kesehatan tidak dipenuhi? Ini akan kita kaji. Kalau pemerintah harus ada, pemerintah akan membantu, ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setadi menyatakan akan memediasi antara pemohon dan mitra untuk mencari solusi permasalahan yang dihadapi pengemudi Ozol.

Budi Ari mengatakan, langkah ini diambil agar pemohon dan karyawan Ozol mendapatkan solusi yang adil dan adil sesuai kebutuhannya.

Sementara itu, perwakilan Koperasi Nasional (KON) Ozol menyampaikan hal tersebut kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angara Raka Pravo pada Kamis (29 Agustus 2024).

KON mengklaim telah mengubah dan melengkapi Peraturan Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2012 tentang Rumus Tarif Jasa Pos Komersial Bagi Kemitraan Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia.

Menurut koalisi, Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap segala jenis kegiatan usaha dan program aplikasi yang mengandung unsur ketidakjujuran terhadap pengemudi ojek dan mitra kurir.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top