Praktisi Kesehatan Sebut Tak Ada Manfaat ASI untuk Orang Dewasa, Bagaimana Hukum Islam Suami Minum ASI? Tegas Buya Yahya Sebenarnya…

Jakarta disinfecting2u.com – Isu pemberian ASI (ASI) menjadi sorotan karena melibatkan artis Sarwendah dan putranya Betrand Peto. Sebab secara umum diketahui bahwa minum susu hanya berlaku untuk bayi. 

Bahkan, ada orang tua yang membiarkan anaknya minum meski sudah dewasa, seperti yang dilakukan Sarwendah. ASI mantan istri Ruben Onsu itu disimpan di lemari es agar bisa diminum kapan saja oleh anak-anaknya. 

Meski masalah menyusui pada orang dewasa dijelaskan oleh Dr. Ngabila Salama, pakar kesehatan masyarakat, namun tidak memberikan manfaat apa pun bagi kesehatan. 

Namun, dr Ngabila menganjurkan agar ASI diberikan pada bayi baru lahir hingga usia 2 tahun. 

“Enggak, bukan karena itu, percuma saja,” kata dr Ngabila Salama melalui pesan WhatsApp, Senin (5/8/2024).

Sebab ASI mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap tumbuh kembang anak, terutama pada 1000 hari pertama anak.

“Karena ASI mempunyai manfaat yang besar pada dua tahun pertama kehidupan seorang anak,” imbuhnya.

“Perkembangan seorang bayi sangat berpengaruh dari segi 1000 hari pertama kehidupannya, mulai dari janin hingga 2 tahun setelah lahir. Untuk ASI tentunya 2 tahun pertama kehidupannya bagi bayi dan anak” Saya baru tahu bagaimana caranya. berjalan.” Dr. Ngabila.

 Berkaca pada Sarwendah yang memberikan ASI kepada Betrand Peto, bolehkah laki-laki meminta ASI? Hal ini tidak lepas dari keinginan untuk menyenangkan pasangan.

Hal tersebut akan dijelaskan Buya Yahya dalam ceramahnya di YouTube Al Bahjah Tv, dikutip Rabu (30/10/2024).

Dalam penjelasannya, Buya Jahja mengatakan, laki-laki meminum ASI sedangkan perempuan menyusui atau tidak, sebenarnya tidak masalah.     

Buya Jahja berkata, “Tentu saja kamu boleh melawan anak-anakmu, tapi yang kita bicarakan adalah apakah kamu akan menjadi maram atau tidak.”

“Kalau bapaknya menghisap atau laki-laki meminum susu istrinya, maka dia tidak menjadi maram karena susu ibunya,” ujarnya.

Sedangkan mengenai ASI, yang menjadi perhatian adalah apakah itu saudara kandungnya atau ibu si perempuan, dalam hal ini anak tersebut bukan suaminya? 

Buya Jahja dengan tegas menjelaskan bahwa meminum susu istrinya tidak mempengaruhi status suaminya. Jika pria tersebut meminum ASI tersebut secara sengaja atau tidak sengaja.

Buya Yahya menjelaskan, “Karena menyusui adalah menyusui dan tidak mungkin terjadi perceraian secara instan. Menyusui itulah yang membuat maram jika menyusui kurang dari 2 tahun,” jelas Buya Yahya.

Kecuali suaminya, usianya kurang dari dua tahun, kata Biyaya sambil tertawa dari pihak gereja. 

Oleh karena itu, kisah laki-laki meminum ASI tidak menjadi masalah dalam Islam. Jadi jelas. Ayahnya (laki-laki yang menyusui) tidak akan menjadi bayi yang menyusui, kata Buya.

Sedangkan untuk ASI, apa yang dikatakan dr Ngabila bahwa ASI sebaiknya diberikan sampai usia 2 tahun juga disebutkan oleh Buja Jahja.

ASI Buya hanya diperuntukkan bagi anak dibawah usia 2 tahun. Jika dibawa saat dewasa atau remaja seperti Sarwendah hingga Betrand Peto, maka kondisinya tidak maram. 

“Misalnya seorang ibu melihat bayi tetangganya menangis, maka dia akan memberinya susu terlebih dahulu. Minggu berikutnya, dia menangis lagi karena ibunya pergi ke pasar susu lagi. Buya Jahya menjelaskan: “Maka jika diulang sebanyak lima kali, itu adalah anakmu.”

Karena menyusui merupakan kewajiban seorang wanita dalam memberikan ASI, maka diatur sampai usia 2 tahun. 

Sebagaimana yang difirmankan Allah SWT dalam firman-Nya sebagai berikut:

Perlindungan Lingkungan

 

Wal-wālidātu yurḍi’na aulādahunna ūaulaini kamimilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā’ah (ta), wa ‘alal-maulūdi lahū rizquhunna ue kiswatuhunna ‘al-ma’rūrihūlālāl” ṡlu. lik (a), fa’in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim minhumā ue tasyāwurināihāiāimātāimātāímātāḥ i’ū aulādakum falā junāḥa’ alaikum iża sallamtum> īr (un).

Artinya: “Hendaknya seorang ibu menyusui selama dua tahun penuh. Bagi yang ingin menyusui, sudah menjadi kewajiban ayah untuk menyediakan makanan dan pakaian yang layak. Individu tidak mempunyai kewajiban kecuali kesanggupan-Nya. Jangan biarkan ibu menderita demi anaknya dan jangan biarkan ayah menderita demi anaknya jika kalian berdua ingin menyapih (sebelum dua tahun) Berdasarkan musyawarah dan mufakat, tidak ada dosa Jika ingin menyusui anak Anda (untuk orang lain), maka tidak ada dosa bagi Anda. jika kamu menafkahkan secara wajar dan mengetahui bahwa Allah melihat apa yang kamu kerjakan (K.S Al-Baqarah ayat 233) Dikutip dari halaman Al-Qur’an Kementerian Agama (kw).

Wala Halaam 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top