Soal PTDH! Rudy Soik Minta Banding, Kompolnas hingga Pengamat Berkomentar Menohok

Jakarta, disinfecting2u.com – Iptu Rudy Soik, anggota Polres Kupang, telah mengajukan banding terhadap perkara Penghinaan Penghinaan (PTDH) yang diajukan Komisi Etik Kepolisian (KKEP). 

Dalam upaya bandingnya, Rudy meminta kasus tersebut dibuka ke publik untuk menjamin peradilan yang adil.

Petisi tersebut lahir karena Rudy merasa dianiaya oleh Kapolda Nusa Tenggara (NTT). 

Yusuf Warsyim, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengatakan akan mempertimbangkan banding dan kesepakatan tersebut tanpa melibatkan saksi dan ahli dalam sidang banding.

Yusuf mengatakan pada Kamis (24/10/2024): “Sidang banding KKEP akan dilakukan melalui proses peninjauan berkas dan berkas banding.”

Merujuk pada Instruksi Polisi Nomor 2022 (Perpol) tentang KEPP dan KKEP, Yusuf memastikan akan mendalami bagian operasi ini yang bisa dipublikasikan. 

“Kami akan terus memantau dan mengoordinasikan tindakan berdasarkan pedoman politik,” ujarnya sambil menjawab permintaan Rudy Soik telah disampaikan.

Namun, pengamat peradilan pidana Albert Aries menambahkan, ketentuan sidang banding terbuka KKEP tidak diatur secara jelas. 

Pasal 40 dan 47 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 hanya merujuk pada sistem peradilan tingkat pertama, tergantung keputusan ketua dewan KKEP.

Albert mengatakan, Jumat (25/10/2024): “Penerapan prinsip moral umum bersifat maju.” 

Namun, mengingat perhatian masyarakat, anggota DPR, dan media terhadap kasus Rudy Soik, kami yakin pengadilan banding KKEP dapat mempertimbangkan untuk membuka kasus tersebut ke publik.

Tujuannya agar proses pemeriksaan dan pelaksanaan banding dapat dilakukan secara sah, transparan, dan transparan, tambahnya.

Sebelumnya, Rudy Soik mengabarkan, subsidi bahan bakar minyak (BBM) berdampak pada kekurangan nelayan di Kupang. 

Meski menyegel SPBU ilegal tersebut, pemiliknya malah melaporkannya ke Divisi Propam Polda NTT.

Akibat laporan tersebut, Rudy harus melalui kasus KKEP yang berujung pada pemecatan tidak sah sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024. Menolak keputusan tersebut, Rudy mengambil tindakan. mengajukan banding. (batuk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top