JAKARTA, disinfecting2u.com – Ipda Rudy Soik mengatakan banyak laporan yang diterima Kapolres Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Daniel Slitonga tentang fotonya tidak benar.
Rudy merupakan anggota polisi yang dipecat setelah terungkapnya kasus mafia BBM di NTT.
Ia juga ikut serta dalam rapat kerja komisi III DPR RI yang dihadiri Kapolda NTT beserta jajarannya, Rudi Svik mencoba mengklarifikasi beberapa hal terkait dirinya dalam rapat tersebut, namun ia urung. waktu.
“Mungkin Pak Kapolda orang baik, hanya takut informasi yang diterimanya tidak benar,” kata Rudy di Gedung DPRD Jakarta, Senin (28/10/2024).
Dia juga membuat laporan palsu tentang dirinya, termasuk bahwa dia akan bergumul dengan Tuhan selama pencobaannya.
Juga soal klaim dirinya “bermain-main” dengan minyak pada 2008-2009.
“Saya khawatir itu informasi yang menyesatkan,” katanya. Namun Kapolres mengatakan sebelumnya bahwa dia memegang kepala saya dan mengatakan dia masih menganggap saya anaknya.”
Selain itu, ia juga membantah dituduh melakukan pemerasan di tempat kerja.
Dia mengatakan tuduhan itu bukan bagian dari keputusan memecatnya.
Meski dipecat, polisi juga menyebut Rudy Swick masih punya waktu untuk mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut.
Dalam hal ini, Rudy menerima segala itikad baik terkait putusan banding nantinya.
Meski demikian, menurutnya Kapolda NTT tetap menganggap dirinya sebagai aparat kepolisian negara.
“Saya ingin Kapolda berjanji untuk mengakhiri masalah BBM dan kejahatan perdagangan manusia, jadi itu jelas,” ujarnya.
Senin ini, komisi bertemu dengan AKBP III Polres NTT Daniel Slitong dan jajarannya untuk membahas pemecatan Rudy Swick.
Beberapa anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut juga menyebut ada kejanggalan dalam pemecatan Rudy.
Diketahui, Rudy Švik dipecat Polda NTT karena melanggar Kode Etik Profesi dalam penyidikan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Kepolisian Negara mencakup beberapa kasus lain yang melibatkan Rudi Švik, antara lain pencemaran nama baik terhadap Kepolisian Negara, kelalaian dalam menjalankan tugas, dan perilaku tidak profesional dalam pemeriksaan bahan bakar bersubsidi. semut)