Residivis Pengedar Narkotika di Bangkalan Kembali Ditangkap, Polisi Amankan 45 Gram Sabu

Bangkalan, disinfecting2u.com – Seorang bandar narkoba bernama S (48) disingkat S (48) diserang anggota Satuan Narkoba di rumahnya di Desa Ketelang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Saat penggerebekan, polisi menggeledah kamar pelaku. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pecahan plastik berisi barang bukti narkoba. Para penjahat dan barang ilegal tersebut kemudian diamankan polisi sebelum akhirnya dibawa ke Polres Bangkalan.

“Kami mendapat informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba di rumah pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dan menggerebek rumah S,” kata AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan, Kamis (31/10).

S mengaku kepada polisi, narkoba itu dibelinya dari seseorang bernama U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. Setelah barang selundupan itu ada di tangannya, kemudian dihancurkan atau dikemas dalam kantong plastik kecil sebelum dijual ke konsumen.

Pelaku mengaku membeli narkoba tersebut dari seorang yang berinisial U. Saat pelaku pulang, ia membungkusnya dengan kantong plastik kecil. Saat membungkus barang haram tersebut, S dibantu oleh adiknya, katanya. katanya. .

Anehnya, pelaku tersebut diketahui merupakan seorang pecandu narkoba, yang belum pernah ditangkap dalam kasus sebelumnya. Sebaliknya, hasil penjualan barang haram kepada pelaku kejahatan digunakan untuk pengeluaran sehari-hari.

“Pelaku S juga pernah melakukan hal yang sama (tertangkap, setelah keluar penjara, pelakunya kabur lagi). Itu sudah dua kali, dia kambuhan,” tuturnya.

Sedangkan adik pelaku membantu mengedarkan narkoba saat polisi mengejarnya. Barang bukti narkotika seberat empat puluh lima gram, uang tunai lima ratus ribu rupee, peralatan sabu disita polisi. Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (fds/gol)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top