Alhamdulillah! Prabowo Siapkan Perpres Pemutihan Utang untuk Pelaku Usaha: 6 Juta Petani, UMKM, dan Nelayan Bisa Selamat Rentenir dan Pinjol

Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Prabowo Subiano dikabarkan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Purpres) tentang penyelesaian utang pelaku usaha dan pengusaha.

Langkah ini dilakukan untuk membuka akses terhadap kredit perbankan yang menjadi kendala banyak pelaku usaha, terutama yang masih memiliki pinjaman lama.

Rencana penerbitan Perpres ini memberikan angin segar bagi lakh nelayan, petani, dan UMKM yang kesulitan mengakses kredit akibat permasalahan kredit yang belum terselesaikan.

Peraturan presiden ini nantinya akan menghilangkan hak bank untuk meminjam kepada pihak yang kreditnya telah dihapuskan.

Hasyim S. kata Jojohadikusumo pada diskusi ekonomi yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pada Rabu, 23 Oktober 2024 di Menara Kadin, Jakarta Selatan.

Hashim mengatakan dia akan menandatangani perintah Presiden minggu depan untuk memberikan keringanan lebih lanjut.

“Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan menandatangani Perpres tentang Whitewashing. Sedang disiapkan Pak Supertman, Menteri Hukum,” kata Hashim.

“Semuanya sesuai undang-undang. Saya berharap mungkin minggu depan, minggu depan mereka menandatangani Perpres tentang Pengapuran,” jelasnya.

 

Hashim menjelaskan, perintah Presiden itu dilaksanakan dalam situasi 60 lakh nelayan, petani, dan UMKM masih memiliki pinjaman bank dan tidak bisa mendapatkan pinjaman bank.

Sekalipun utangnya dihapuskan oleh bank, hak tagih bank tetap ada sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman baru.

Hal ini kemudian membuat banyak pengusaha tergiur dengan rentenir dan pinjaman online (Pinjol).

“Pinjaman ini semua sudah lama dihapuskan. Diganti dengan bancassurance. Tapi bank hak tagihnya tidak dicabut. Jadi mereka tidak bisa mengambil pinjaman 6 juta, 5 juta ini. Kemana perginya? Rentenir dan rentenir ,” jelas Hasyim.

Menurut Hashimin, utang tersebut bervariasi mulai dari krisis mata uang tahun 1998 hingga utang terbaru pada tahun 2008.

Akibatnya, mereka kini menghadapi kendala pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga mereka ditolak setiap kali mencoba mendapatkan pinjaman baru dari bank.

“Ada pinjaman 20 tahun lalu, ada pinjaman Natal 1998. Ada pinjaman 2008. Ada pinjaman 5-6 juta petani dan nelayan dari mana-mana. Sekarang terpaksa karena tidak boleh mengambil pinjaman. Bank setiap masuk SLIK ditolak,” imbuhnya.

Pengapuran pinjaman ini tentu menjadi angin segar dari Prabowo bagi jutaan pengusaha yang terjebak dalam siklus pinjaman lama dan berjuang untuk mendapatkan pinjaman baru.

Jika hal tersebut menjadi kenyataan, maka Prabowo akan mulai menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sektor UMKM, pertanian, dan masyarakat kelas bawah di Indonesia. (RPI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top