Bojonegoro, disinfecting2u.com – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Tegu Hariono-Farida Hidayati, melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro tentang kemungkinan adanya pelanggaran etik dan administratif pada debat publik perdana tahun 2024. Pemilu di Bojonegoro. Selasa (22/10), tim kuasa hukum pasangan calon Tegu Hariyono-Farid mendatangi kantor Bawaslu dan menyerahkan dokumen sebagai bukti kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro.
Ketua tim pemenangan pasangan calon pertama, Hasan Abrori, mengatakan kepada wartawan bahwa Komite Sentral Bozhenogo mengabaikan aturan penyelenggaraan debat publik.
“Kami informasikan kepada tim pasangan 01, Pak Tegu dan Ibu Farida, mengenai pelanggaran administratif dan etik pada debat calon kemarin di hotel timur KPU Bojonego,” ujarnya.
Pasalnya, KPU Bozhenogo terkesan tidak memperhitungkan proses penerapan peraturan dalam diskusi publik. Dalam perdebatan tersebut, Pengurus Pusat Bozonogo hanya melibatkan calon wakil bupati saja, tanpa melibatkan mitranya masing-masing.
Ia juga menginformasikan bahwa tiga hari sebelum debat publik, tim pemenang mengirimkan surat resmi kepada Panitia Pusat Kota Bozhengoro untuk merevisi mekanisme debat. Namun beberapa kali pertemuan Partai Komunis Ukraina dengan wakil pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 2 berakhir tanpa kesepakatan.
Selain itu, terdapat pelanggaran pemahaman terhadap materi Partai Komunis Ukraina yang hanya menghadirkan satu ketua dalam debat, tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Pencegahan, Pelayanan Masyarakat dan Humas Bawaslu Bojonegoro Mohamed Muchid mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan dan menyelidiki aduan calon nomor satu tersebut.
“Kami telah menerima laporan pengaduan dan tindakan lebih lanjut akan dibahas oleh tim lain dan kemudian diadopsi dalam pleno,” kata Mouched. (dra/jauh)