Jakarta, disinfecting2u.com – BPJS Kesehatan merupakan organisasi yang menyelenggarakan program kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Peserta harus membayar biaya bulanan untuk menggunakan layanan BPJS.
Namun, ada masyarakat yang memilih menunda pembayaran BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana jika peserta memilih menunda pembayaran BPJS Kesehatan selama 1 tahun? Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, apabila peserta tidak membayar iuran BPJS kesehatan selama 1 bulan, maka status kepesertaannya dicabut untuk sementara. Namun peserta yang terlambat membayar tidak dikenakan sanksi. Oleh karena itu, apabila peserta tidak membayar iuran selama beberapa tahun, maka keanggotaannya akan dibatalkan.
Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan, iuran paling lama 24 bulan, dan iuran pada bulan peserta ingin mengakhiri penghentian sementara asuransi.
Namun pada Pasal 42 Ayat (5) disebutkan bahwa dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah kembali berstatus kepesertaan aktif, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan atas setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diterimanya.
Pasal tersebut menjelaskan, jika peserta menerima perawatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kondisinya aktif kembali, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnostik awal rawat inap dikalikan dengan jumlah yang terutang.
Syarat pembayarannya adalah sebagai berikut:
1. Jumlah bulan terhutang maksimal 12 bulan.
2. Denda paling banyak Rp 30 juta.
(kata benda)