Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah belum memutuskan mengenai upah minimum provinsi atau UMP 2025. Perundingan tripartit antara pemerintah, asosiasi pekerja dan pengusaha untuk menentukan besaran UMP 2025 masih terus berlangsung.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (30/10/2024).
Hal itu diungkapkannya usai bertemu dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, yang diduga membahas upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2025.
“Apindo adalah bagian dari struktur tripartit serikat pekerja dan pemerintah, khususnya dalam siklus pengupahan,” kata Airlangga.
Pengusaha anggota Apindo berharap sistem pengupahan dapat mencerminkan pembangunan ekonomi, berbasis aturan dan mempertimbangkan efisiensi.
Hal ini kemudian mencakup komitmen untuk tidak hanya fokus pada UMH, tetapi juga meninjau struktur biaya dan skala gaji (SUSU).
Sementara itu, Shinta berharap kenaikan UMP pada tahun 2025 sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baginya, UMP lebih merupakan jaring pengaman. Namun yang benar-benar valid adalah SUSU.
Rencana pengupahan berbasis SUSU menentukan kenaikan upah berdasarkan hasil negosiasi bilateral antara pengusaha dan pekerja. Bagi pegawai yang memiliki pengalaman kerja lebih dari 1 tahun, kenaikan gaji ditentukan tergantung pada produktivitas pekerja dan perusahaan.
“Jadi selain UMP, sebaiknya diserahkan pada kebijaksanaan masing-masing badan usaha karena tentunya keadaannya berbeda-beda juga,” ujarnya. (semut/dll.)