Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari tersangka penerima suap dan pensiun.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan RI; Mangapul dan Heru Hanindyo.
“Hari ini jaksa menanyakan kepada tiga hakim, ED, HH “Pengacara LR kami tetapkan sebagai tersangka karena kami menemukan bukti korupsi berupa suap dengan M,” kata Abdul dalam konferensi persnya di Jakarta. Rabu. (23/10/2024).
Abdul mengatakan suap itu terkait dengan bebasnya Ronald Tannur atas meninggalnya Dini Sera Afrianty (29).
Tiga hakim menerima suap atau fee dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
“Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa terdakwa Ronald Tannur mencurigai ED, AH dan M menerima suap dan atau uang pensiun dari pengacara LR,” ujarnya.
Abdul menjelaskan, ketiga hakim tersebut menerima suap dalam bentuk rupee dan mata uang asing.
Total, ketiga hakim tersebut menerima suap sekitar Rp12 miliar.
Jampidsus menemukan barang pertama di rumah LR di kawasan Rumput Surabaya dan menemukan uang tunai sebesar Rp1.190.000.000 juta. Kemudian uang tunai Rp454.700.000 USD dan uang tunai 17.043 dolar Singapura, kata Abdul.
“Kemudian dolar AS di apartemen LR di Gedung Administrasi Palem Jakarta Pusat. Mereka menemukan uang tunai dengan beberapa identitas, termasuk dolar Singapura setara Rp 2.126.000.000 dalam rupiah,” lanjutnya.
Selain itu, jaksa penuntut Tuan Jampidsus juga menemukan uang lain dari lokasi apartemen yang ditempati Erintuah Damanik.
Pak Abdul mengatakan uang tunai Rp 97.500.000 di Singapura; $32.000 tunai; Ditemukan uang tunai 35.992,25 Ringgit Malaysia dan beberapa alat identifikasi elektronik.
“Kemudian, penggeledahan di rumah ED menghasilkan uang tunai $6.000; Mereka menemukan uang tunai senilai S$300.000 dan beberapa perangkat elektronik,” tambahnya.
Gregorius Ronald Tannur dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Pengampunan tersebut diberikan oleh tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik; Diputuskan oleh Heru Hanindio dan Mangapul.
Dalam putusannya, Hakim Erintuah Damanik mengatakan terdakwa Ronald Tannur tidak dapat dibuktikan bersalah dalam pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti.
Majelis hakim membebaskan putra politikus PKB itu dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
“Terdakwa tidak membuktikan bersalah atas kematian pacarnya Dini Sera Afrianti dan Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan penuntutan berdasarkan Pasal 338, 351, dan 359 KUHP,” kata Hakim Erintuah saat membacakan amar putusan.
Pembebasan tersebut didasarkan pada penilaian juri bahwa terdakwa telah membantu terdakwa dalam keadaan darurat dengan membawanya ke rumah sakit. (raa)