Jakarta, disinfecting2u.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kenaikan iuran Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) pada Agustus 2024.
Total pertumbuhannya mencapai Rp 0,14 triliun atau meningkat 5,25% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan ini menunjukkan perkembangan positif pada industri dana pensiun di Indonesia.
Menurut Ogi Prastomiono, Direktur Utama Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, pendapatan investasi DPLK meningkat menjadi Rp 1,05 triliun, naik 7,60% (YoY).
Pertumbuhan ini menunjukkan tren positif dalam pengelolaan dana pensiun, khususnya di sektor lembaga keuangan.
Selain itu, Ogi juga melaporkan nilai utang berbunga hingga Agustus 2024 sebesar Rp304,16 miliar, turun tipis dibandingkan nilai Juli 2024 sebesar Rp303,90 miliar.
Namun, Ogi juga menyoroti penurunan investasi sebesar Rp 0,35 triliun.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan program pensiun manfaat pasti (PSP) yang berkurang sebesar 1,54 triliun dram.
“Dari sisi pembayaran terjadi penurunan sebesar Rp0,35 triliun yang dipengaruhi oleh penurunan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) sebesar Rp1,54 triliun,” jelas Ogi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. ). 2024).
Dalam pengelolaan dana pensiun, jelas Ogi, terdapat keterkaitan erat dengan mekanisme pengelolaan aset dan kewajiban (APM).
Beberapa program pensiun yang sudah mapan juga telah menangguhkan keanggotaan untuk mencegah tambahan peserta baru.
“Dengan demikian, dana pensiun tersebut mungkin mengalami kecenderungan pembayaran pensiun melebihi iuran, berbeda dengan tren DPLK atau dana pensiun yang peserta aktifnya masih lebih banyak dari peserta pasif (pensiunan),” ujarnya. dikatakan.
Di sisi lain, total aset industri dana pensiun meningkat 9,07 persen year-on-year menjadi Rp1.485,43 triliun pada Agustus 2024 dibandingkan Rp1.361,87 triliun pada Agustus 2023.
Program asuransi pensiun sukarela juga tumbuh, total aset meningkat 4,83% dibandingkan tahun lalu sebesar 378,45 triliun rubel.
Sedangkan program pensiun wajib antara lain jaminan hari tua dan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta tabungan hari tua dari ASN, TNI, dan POLRI tercatat sebesar Rp 1.106,97 triliun.
Angka ini tumbuh sebesar 10,60% per tahun, mencerminkan pertumbuhan yang stabil di sektor pensiun wajib.
Peningkatan iuran tambahan ini menunjukkan bahwa industri dana pensiun di Indonesia stabil dan berkembang, meskipun terdapat beberapa program yang mengalami tekanan.
Oleh karena itu, penting bagi para pelaku industri dan pemerintah untuk terus fokus mengelola dana pensiun agar berkelanjutan dan bermanfaat bagi peserta aktif maupun pensiunan. (sumpah/rpi)