JAKARTA, disinfecting2u.com – Hender, mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC), kemungkinan besar tidak akan menerima langkah Hakim Bambang Harimurthy (BHM). Membela Mardani Maming yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam sidang peninjauan kembali (PK).
“Saya paham, kasus ini (kasus korupsi Mardani Maming) sudah menunggu di MA, kasasinya ditunda, dan nanti juga ada permohonan PC. Setahu saya, amicus curiae jarang terjadi diterima di pengadilan. Dari sudut pandang itu,” kata Hendardi:
Ketua Dewan Direksi Setara Institute ini mengatakan, berdasarkan pengalamannya, banyak pengajuan kuria oleh banyak pihak yang tidak diterima pengadilan.
“Bahkan seringkali tidak masuk dalam pertimbangan hakim nanti,” kata Hendery. Jadi saya kira hakim akan memutuskan segalanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Bambang Harimurthy (BHM) yang mengaku sebagai aktivis antikorupsi mengajak seluruh profesi hukum sibuk mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA) untuk peninjauan kembali (PK) perkara. . Mardani Maming ikut serta.
“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil peninjauan kembali terhadap putusan bahwa terdakwa kasus Mardani H Maming harus dibebaskan atau dibebaskan dari segala dakwaan hendaknya diketahui dan diadili oleh Pengadilan Tinggi yang berwenang,” kata BHM dalam KUHP perkara tersebut. pada Selasa (29 Oktober 2024). Jepang) diumumkan melalui pernyataan resmi telah memutuskan untuk berlaku secara hukum.
Pernyataan Bambang itu disampaikan pekan lalu saat menghadiri diskusi dan peninjauan kasus Mardani H Maming yang dihadiri pakar hukum di Yogyakarta.
Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan mantan Pengurus Dewan Pers ini menilai asas hukum di Indonesia adalah asas praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di jaksa.
“Ahli hukum dan hakim putusan harus berani menyampaikan pendapatnya kepada Mahkamah Agung sebagai ahli atau kuiar,” ujarnya.