Semarang, disinfecting2u.com – Polda Jawa Tengah tengah memeriksa saksi ahli untuk mengungkap kasus penganiayaan di Program Kedokteran Spesialis (PPDS) di RSUD Kariadi. Saksi ahli meminta keterangan dari kriminologi dan psikologi.
Kapolda Jawa yang membawahi reserse kriminal, Kompol Johanson Ronald Simamora, berharap penyidikan segera rampung. Meski demikian, ia meminta semua pihak bersabar karena penyelesaian kasus di keluarga mendiang dr. Aulia Risma butuh perhatian.
Ia mengatakan, “Dari saksi-saksi yang kami periksa, 43 orang tersebut merupakan teman almarhum satu angkatan, kemudian lansia, dan muda. “Selain itu, kami juga sedang menyelidiki Kementerian Kesehatan karena Kementerian Kesehatan sedang mendalami kasus ini,” ujarnya pada Jumat, 27 September 2024.
Oleh karena itu, kami telah meneliti dan memeriksa saksi-saksi ahli termasuk kriminolog dan psikolog untuk memastikan kasus ini jelas dan detail, lanjutnya.
Dalam kasus ini pun, polisi telah membentuk tim untuk mempercepat penyelidikan. Sebab, kasus tersebut sudah menjadi perbincangan Tanah Air.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan negara, sehingga sejauh ini penyidik sudah memeriksa 43 saksi, mengumpulkan bukti-bukti dari video, lalu ada audio, lalu ada perintah dan dokumen, dan lain sebagainya, kata dia.
Jadi tunggu saja, mari kita bersikap profesional, baik, baik dan baik, mari kita serahkan kepada Polda Jateng untuk mengikuti instruksi Polda dan akan menyelesaikan masalah ini dengan baik dan efisien, imbuhnya.
Ia juga mendorong siapa pun yang merasa menjadi korban atau dirugikan untuk menerima PPDS. Mereka berjanji akan melindungi dan menjaga privasi pelapor.
“Kami berpesan kepada para korban yang merasa mengalami hal yang sama dengan mendiang dr Aulia, agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti.” “Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melindungi keselamatan jurnalis dan kami hanya akan mengungkap pelaku kasus ini.”
Di sisi lain, Johanson mengakui adanya kekerasan di PPDS Kariadi. Hal ini juga diperkuat dengan pengumuman RSUP Kariadi dan Undip.
“Ada kasus-kasus pelecehan sepanjang waktu di berbagai tingkatan, baik kecil maupun besar.” Ya, kami sedang memeriksanya dengan bantuan penyidik, agar alat bukti itu bisa kami gunakan untuk menunjukkan siapa yang membuat alat bukti dan alat bukti tersebut, dan sebagaimana tercantum dalam pasal 184 hukum acara pidana. KUHAP, KUHAP, setidaknya ada dua pembuktian yang bisa dilakukan. bangkitnya penyelidikan,” tutupnya. (dcz/buz)