Banjarmasin, disinfecting2u.com – Polisi menelusuri aset jaringan Freddy Pratama alias Miming, penyelundup 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi.
Hal itu dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum tindak pidana pencucian uang (AML) terhadap keenam tersangka.
“Tim masih mendalami untuk mendalami TPPU,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Paul Kelana Jaya, Kamis (24/10/2024).
Kelana mengatakan, dari enam tersangka yang ditangkap, ditelusuri catatan kriminalnya, termasuk keterlibatannya dalam jaringan Freddy Pratama.
Penyidik juga berupaya mengungkap riwayat transaksi keuangan dan properti yang dimilikinya, apakah ada tanda-tanda TPPU.
“Pada saat yang sama, mereka adalah kaki tangan yang menerima perintah pengendalian dari mereka,” jelasnya.
Kelana mengatakan, tugas keenam tersangka juga berbeda.
Peran MAZ, AW dan JIB dalam pengiriman barang di Kalimantan Barat setelah menerima pesanan.
Sedangkan MMU merupakan pengendali di lapangan dan diakui sebagai operator jaringan Fredy Pratama di wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Tersangka MMA adalah seorang mekanik yang memodifikasi mobilnya dengan menyertakan hopper untuk mengantarkan sabu dan ekstasi.
Sementara STV menjaga tempat penyimpanan obat di Banjarmasin saat pasokan datang dari Kalimantan Barat untuk didistribusikan sesuai permintaan pasar. (semut/nsi)