Siak, disinfecting2u.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak mengajukan banding ke Pemerintah Kabupaten Siak (PEMCAB) setelah Calon Bupati dan Wakil Bupati (Kabup-Kwabup) Siak, Alfedri-Husni Merza. pergi
Namun imbauan tersebut belum ditanggapi oleh pemerintah Kabupaten Siak. Pasalnya hingga Senin, 30 September 2024, baliho Alfedri-Husni Marza masih dipasang di lokasi kecamatan, meski di pusat kota akan dicopot.
“Kamis (26/9/2024) lalu, Bawaslu Siak menyurati pemerintah setempat untuk mencopot baliho yang dipasang bahkan setelah beliau berangkat,” kata Ahmed Dardiri, anggota Panitia Sengketa Penyelenggaraan Pemilu dan Arbitrase.
Ia meminta seluruh calon peserta Pilkada Siak 2024 mencopot alat peraga kampanye (APK) yang tidak mencetak gol dan melanggar hukum.
“Kami memberikan waktu kepada setiap calon Pilkada Siak atau Pemerintah Kabupaten Siak untuk mencopot baliho yang ada. Jika hal itu tidak diperhatikan, Bavaslu akan menertibkan Satpal PP. Kami memberikan waktu kepada kandidat untuk menenangkan diri. “Surat sudah dikirimkan ke masing-masing pasangan calon kemarin,” kata Dardiri.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Siyak Zulfadli Nugrahi menegaskan, KPU tidak boleh membiarkan pejabat kepala daerah dan bupati Siyak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik saat sedang berlibur.
Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha pun menanggapinya. Dia menjelaskan, calon dan petahana bupati dan wakil bupati Siak tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik setelah KPU menetapkan masa libur.
“Kalau kita bertanya apakah baliho termasuk kategori melanggar etika politik, tentu kita sudah tahu. Karena Alfedri saat ini menjabat sebagai calon di Pilkada Siak, maka ia tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara, kata Zulfadli.
Ia mengatakan, Bawaslu dan Satpol PP akan melakukan razia serentak di seluruh wilayah Kabupaten Siak hari ini.