Jakarta, disinfecting2u.com – Komisi Yudisial (JC) sangat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan hakim, terutama dalam hal kenaikan gaji yang tidak berubah selama 12 tahun terakhir.
Anggota Parlemen KY Joko Sasmit mengatakan KY sepakat untuk berjuang secara institusional dengan Mahkamah Agung (MA) untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.
Joko, yang bertemu dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHH) di Kentucky, mengatakan, “Kentucky dan Mahkamah Agung telah berada di pengadilan menuntut peningkatan tunjangan, terutama karena gaji dan tunjangan tidak meningkat selama lebih dari 10 tahun.” Saya sepenuhnya memahami kekhawatiran masyarakat.” bangunan. , Jakarta Pusat, Rabu (10 September 2024).
Komisi Eropa dan Mahkamah Agung menekankan bahwa mereka menganggap kesejahteraan hakim merupakan elemen penting dalam menjaga integritas sistem peradilan dan akan memberikan penekanan pada dukungan terhadap tuntutan kesejahteraan hakim.
Djoko menjelaskan, ada empat poin utama yang perlu diperhatikan terkait kesejahteraan wasit.
Pertama, adanya penyesuaian tunjangan hakim yang tidak mengalami perubahan sejak tahun 2012.
Yang kedua adalah peningkatan tunjangan kemahalan. Hal ini dianggap mendesak karena seringkali hakim kesulitan ketika harus berpindah tugas.
Ketiga, asuransi kesehatan juga mencakup keluarga hakim, mengingat saat ini hanya hakim saja yang memiliki asuransi.
Keempat, pertimbangan terhadap keselamatan hakim dan ruang sidang dinilai penting.
“Kentucky dan Massachusetts berharap pemerintah, khususnya Departemen Keuangan, segera menyetujui permintaan ini,” ujarnya.
KY juga mendorong percepatan penetapan undang-undang tentang tugas hakim untuk lebih menjamin kesejahteraannya.
“Gaji hakim, tunjangan, perumahan rakyat, transportasi, dan keamanan harus diberikan tanpa hambatan regulasi,” kata Joko.
Ia juga menambahkan bahwa undang-undang ini dapat memperkuat tanggung jawab hakim sebagai pelayan masyarakat.
Sebelumnya, ribuan hakim dari berbagai pengadilan di Indonesia akan mengambil cuti kolektif selama lima hari pada 7-11 Oktober 2024 untuk memprotes kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim.
Juru Bicara SHI Fawzan Alashid menegaskan gaji dan tunjangan hakim tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP). Pada tahun 2012/94, gaji pokok berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk mencapai gaji maksimal Rp4 juta, hakim Kelas III harus mengabdi selama 30 tahun dan hakim Kelas IV 24 tahun.
Meskipun terdapat manfaat tambahan, nilai ini tidak meningkat dibandingkan 12 tahun yang lalu.
“Banyak hakim yang berpendapat bahwa pendapatan yang mereka terima tidak lagi sepadan dengan tanggung jawab besar yang mereka emban,” tutup Forzan. (itu menyakitkan)