Sanksi PKU Jiwasraya Berlanjut, Tunggu Peraturan Pemerintah untuk Dibubarkan

Jakarta, disinfecting2u.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan informasi terkini terkait penyelesaian kasus Jiwasraya, termasuk informasi terkini mengenai sanksi pembatasan usaha (BCU) yang dikenakan kepada perusahaan asuransi milik negara tersebut.

OJK juga menegaskan, pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) baru dapat dilakukan setelah resmi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembubaran tersebut. 

Diketahui, pada 11 September 2024, OJK resmi menjatuhkan sanksi PKU terhadap Jiwasraya.

Dalam keterangannya kepada publik, OJK menyebut sanksi tersebut dijatuhkan karena Jiwasraya melanggar aturan mengenai solvabilitas minimum dan rasio permodalan yang harus dipenuhi perusahaan asuransi.

Namun ZJK tidak merinci lebih lanjut mengenai tingkat solvabilitas yang dilanggar atau berapa jumlah modal minimum yang tidak terpenuhi.

Sebenarnya, kondisi keuangan Jeevasray yang bermasalah sudah diketahui sejak lama, namun baru-baru ini OJK memberikan sanksi baru.

Direktur Eksekutif Kantor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prostamiona dalam jumpa pers, Selasa (10/1/2024) mengungkap alasan terbaru pengenaan sanksi tersebut.

Kali ini Jiwasraya disanksi karena gagal membayar kewajiban polis.

Sanksi PKU karena tidak membayar iuran kepada pemegang polis, Jiwasraya juga dikenakan sanksi administratif, kata Ogi seperti dikutip, Kamis (10/03/2024).

Pernyataan tersebut merupakan fakta baru karena alasan tersebut belum pernah disebutkan ZJK saat menjatuhkan sanksi serupa.

Secara umum, Ogi menjelaskan sanksi PKU dijatuhkan karena Jiwasraya melanggar sejumlah aturan di bidang asuransi.

Akibat sanksi tersebut, Jiwasraya tidak bisa lagi menerima penutupan pertanggungan baru di seluruh lini bisnisnya. Namun, perusahaan masih harus memenuhi kewajiban sebelumnya.

“Pengenaan sanksi PKU merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan ZJK sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. “Tujuannya untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” jelas Augie.

Lebih lanjut, Ogi juga mencatat, dalam proses penyelesaian kasus Jiwasraya, perseroan hampir menyelesaikan pengalihan portofolio polis atau liabilitasnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Berdasarkan pantauan OJK, hingga akhir Agustus 2024, 99,7% dari total polis Jiwasraya telah setuju untuk direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.

Total nilai kewajiban yang dialihkan mencapai Rp 37,97 triliun.

“Sekarang tinggal menyelesaikan pengalihan polis IFG Life,” kata Augie.

Selain lebih memastikan nasabah terus melakukan restrukturisasi polis sebagai bagian dari penyelamatan dananya, OJK juga meminta Jiwasraya melayani nasabah yang masih memilih keluar dari program tersebut.

Ada dua solusi yang diusulkan ZJK. Pertama, Jiwasraya dapat menawarkan opsi restrukturisasi polis kepada nasabah penarikan.

Kedua, Jiwasraya harus menyusun rencana pembayaran kewajiban kepada nasabah yang tidak menerima restrukturisasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ogi juga menegaskan, OJK akan terus memantau dan mendorong Jiwasraya agar bersiap menyelesaikan kewajiban ini sebaik mungkin.

Hal ini termasuk mengembangkan rencana aksi terperinci untuk mengatasi permasalahan yang belum terselesaikan.

“Tahap akhir penyelesaian Jiwasraya adalah pembubaran dan karena Jiwasraya merupakan perusahaan publik, maka diperlukan Keputusan Pemerintah (PP) untuk membubarkannya. “Begitu PP ini keluar, OJK akan mengambil langkah selanjutnya,” pungkas Ogi.

Memecahkan masalah Jeevasraj merupakan perhatian utama dalam industri asuransi.

Terlepas dari banyaknya klien yang bertatap muka, OJK akan memastikan proses restrukturisasi dapat diselesaikan dengan baik.

Menunggu pembubaran PP, nasib Jiwasraya masih bergantung pada kelanjutan proses hukum dan regulasi yang ada. (rpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top