Kendari, disinfecting2u.com – KN Gajah Laut-404 unsur Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) mencegat kapal bermuatan bijih nikel (2024) di Perairan Tanjung Sampara, provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis pekan lalu. (10). /10).
Pakar Humas Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara saat dihubungi di Kendari, Rabu malam (10 September), mengatakan penangkapan itu dilakukan terhadap kapal anti TBC berbendera Indonesia. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 membawa 11.013 metrik ton bijih nikel.
“KN Gajah Laut-404 dikomandani Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto saat melakukan patroli “YUDHISTÍRA-C/24” berhasil menangkap kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50′ 336” S – 122⁰ 31′ 579 “T dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang industri maritim,” jelasnya.
Pada pemeriksaan awal, kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap sehingga menjadi dasar tindakan penindakan yang dilakukan Bakamla RI.
Saat ditangkap, tim penyelesaian kasus Bakamla RI yang dipimpin Letjen Bakamla Razi Abubakar Noorman dari Satgas Penegakan Hukum bekerjasama dengan Direktorat Hukum RI Bakamla langsung menyerahkan kasus kapal TBC tersebut. Sinar Putra 23 /TK Putra Kapuas 22 kepada penyidik Lanal Kendari,” ujarnya.
Yuhanes mengungkapkan, kasus kapal tersebut diserahkan ke Lanal Kendari untuk penyelidikan dan persidangan lebih lanjut. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia.
“Bakamla RI juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam menyelesaikan kasus ini. Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi dalam menaati peraturan hukum dan keselamatan transportasi di wilayah hukum Indonesia,” tutupnya.
(emr/asm)