Bea Cukai Kepri Tindak Dua Penyelundupan Benih Bening Lobster Bernilai Rp43 Miliar

Karimun, disinfecting2u.com – Sinergi antara Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus (Kepri) Kepri, Bea Cukai Batam dan P2 Direktorat Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bakamla RI dua kali terkena dampak pencurian. ratusan. ribuan benih lobster segar dari perairan Indonesia. Dua tindakan dilakukan Bea Cukai dan Pajak Konsumsi Khusus masing-masing pada 14 Oktober 2024 di Perairan Berakit dan (25/10/2024) di Perairan Tandur.

Menurut Robby Candra, Kepala Subbagian Umum dan Rumah Tangga Kanwil Bea dan Cukai Kepri, semua penindakan itu dilakukan terhadap kapal berkecepatan tinggi (HSC). Aksi pertama terjadi di Perairan Berakit Kab. Operasi di Bintan menghasilkan 46 kotak berisi 237.000 benih lobster bright. Operasi kedua kemudian dilakukan di Air Tandur dan hasil operasinya adalah 42 kotak berisi 180.000 benih lobster.

Nilai barang pada kasus pertama Rp 23,8 miliar, dan kasus kedua Rp 19,2 miliar. Totalnya mencapai Rp 43 miliar, lanjutnya.

Seluruh benih lobster bright tersebut kemudian dilepasliarkan di dua lokasi berbeda agar tetap utuh. Hasil babak pertama diumumkan pada tanggal 15 Oktober 2024 di Perairan Karimun Anak Kenipan Batu, dan hasil babak kedua diumumkan pada hari yang sama yaitu tanggal 25 Oktober 2024 di Perairan Karimun.

Kegagalan penipuan ini merupakan bukti nyata komitmen Kementerian Bea dan Cukai serta kerja sama dengan lembaga terkait untuk melindungi air dan sumber daya alam Indonesia, pungkas Robby (ebs). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top