Bea Cukai Jakarta dan Satpol PP Ringkus Oknum Penjual 1 Juta Rokok Ilegal di Jakarta Selatan

Jakarta, disinfecting2u.com – Petugas Bea dan Cukai DKI Jakarta bekerja sama dengan Satpol PP DKI Jakarta melakukan operasi penertiban Produk Tembakau Ilegal (BKC HT) atau rokok ilegal yang dijual secara ilegal di Jakarta Selatan pada Selasa. 8/10/2024).

Kepala Bagian PPNS (Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sianggaran mengatakan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya rokok ilegal.

“Dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita 1.000.000 batang rokok ilegal yang kami temukan di dua lokasi berbeda,” kata Tamo, Kamis (10/10/2024).

Ia menjelaskan, sebanyak 200.000 batang rokok ilegal ditemukan di toko dan 800.000 batang di rumah kontrakan.

Perkiraan nilai barang yang dipertanggungkan sekitar Rp1.380.000,- dan kerugian pemerintah sekitar Rp746.000.000,- jelas Tamo.

Akibatnya, pihak yang menjual dan mengedarkan tembakau ilegal akan menghadapi hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Bea dan Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

Pemilik rumah sewa dan bangunan komersial akan diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Rencana Umum, dan rumah sewa serta bangunan komersial akan ditutup dan ditutup.

Ia menyimpulkan: “Kami berharap masyarakat dan pedagang tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Karena penjualan rokok ilegal merugikan negara.” (hektar/tanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top