Jakarta, disinfecting2u.com – Bank Indonesia memutuskan untuk membebaskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk transaksi hingga Rp 500 ribu.
Namun BI menegaskan kebijakan tersebut tidak akan langsung diterapkan melainkan akan efektif pada akhir tahun, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan MDR QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi maksimal Rp500 ribu hingga 1 Desember.
Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah.
“Memperkuat perluasan penerimaan sistem pembayaran digital dengan penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi maksimal Rp500.000 kepada merchant usaha mikro,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo pada Rabu (16/10/2024).
Sebagai referensi, MDR QRIS merupakan biaya layanan yang dibebankan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) pada saat transaksi dilakukan menggunakan QRIS.
BI sebagai regulator tidak menanggung sebagian biaya MDR dan diserahkan seluruhnya kepada industri.
Sektor ini meliputi Lembaga Penerbit, Lembaga Penebusan, Lembaga Bursa, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Saat ini tarif MDR QRIS yang berlaku adalah 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000 dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000. Retribusi MDR ditanggung oleh pedagang dan tidak dapat dibebankan kepada konsumen. (melawan)