Surabaya, disinfecting2u.com – Penyidik Kriminal Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur menetapkan Budi Naviantor sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian dana penyelamatan kepada PT INKA (Persero) untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik 200 MW dan Smart Proyek Kota di Kinshasa, Republik Kongo. Selain menetapkan tersangka, penyidikan juga menangkap mantan direktur utama (direktur) PT INKA.
Kepala Kejaksaan (Kajati) Jatim Mia Amiati dalam jumpa pers mengatakan pimpinan PT INKA periode 2018-2023 telah ditahan selama 20 hari ke depan di Kejati Jatim.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan ahli, serta penggeledahan di beberapa tempat, menyita surat atau dokumen, serta barang bukti elektronik. Penyelidikan sampai pada kesimpulan bahwa tindakan B.N. selaku direktur utama PT INKA sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. kata Mia Amiati, Selasa (1/10).
Mia Amiyati menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 20 hingga 22 Agustus 2019, saat digelar acara Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Naviantara selaku Presiden-CEO PT INKA.
Bahwa pada bulan Desember 2019, Budi Naviantara mengadakan pertemuan dengan RS selaku pimpinan Tsg Global Holding (pemimpin regional perusahaan penggalangan dana berbadan hukum asing).
Trio Natalina selaku Chairman Titian Capital LTD dan (SI) selaku CEO TSG utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo (DRC).
“Sekitar Maret 2020, BN selaku Direktur Utama PT INKA, atas permintaan TM kepada BN, menyediakan dana sebesar Rp2 miliar untuk meninjau pekerjaan TN guna bertemu dan membahas rencana proyek,” kata Kajati Mia,
Untuk melanjutkan proyek di Kongo, PT INKA dan TSG Global Holding sepakat pada 25 Februari 2020 untuk mendirikan PT IMST (Inka Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia pada 24 Juni 2020 mendirikan special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure PTE LTD di Singapura dengan kepemilikan 51 persen di PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia serta pendirian JV STG dan pembiayaan PT IMAT sebesar SGD 40.000.
“Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan perintah Menteri BUMN yang menghentikan sementara pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di BUMN,” kata Mia.
“Proyek ini diduga mengandung tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, termasuk penyediaan sarana penyelamatan yang tidak boleh dilakukan. “Kami menemukan Budi Noviantara mengeluarkan dana tanpa prosedur yang baik sehingga merugikan keuangan negara,” lanjut Mia.
Budi Naviantara diduga menyalurkan uang untuk berbagai kebutuhan proyek, termasuk menyalurkan US$265.300 untuk kegiatan perintisan proyek tenaga surya di Kongo. Pihaknya juga menyetujui dana talangan TSG Infrastruktur yang melibatkan transfer Rp15 miliar dan Rp3,5 miliar ke TSG Global Holding.
Hasil penelusuran, perbuatan Budi Noviantara menimbulkan kerugian finansial negara sekitar 21,1 miliar rupiah 265.300 dolar AS atau sekitar 3,9 miliar 40.000 dolar Singapura atau sekitar 480 juta rupiah.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Kejaksaan Jatim menetapkan Budi Naviantara sebagai tersangka dalam kasus ini dan menahan Budi Naviantara di Kejaksaan Jatim Cabang Lapas Kelas I Surabaya, pungkas Mia. (sha/tujuan)