Kerugian Masyarakat Akibat Kasus Investasi Bodong di Indonesia Capai Rp.139,67 Triliun

Pekalongan, disinfecting2u.com – Dana Perlindungan Investor Sekuritas Indonesia (SIPF) menyebutkan kerugian akibat investasi bodong (ilegal) di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.

Hal ini berdasarkan data yang dihimpun Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Iya, investasi bodong dari tahun 2017 hingga 2023 sebesar Rp 139,67 triliun,” kata Ketua SIPF Narotama Arianto, Selasa (22 Oktober 2024) di Pekalongan, Jawa Tengah. Narotama menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah tingginya tingkat pendapatan. Minat masyarakat dalam berinvestasi (inklusivitas) tidak dibarengi dengan pemahaman pengelolaan keuangan yang baik (literasi), sehingga seringkali investor curang memanfaatkannya untuk menghasilkan uang.

Sementara itu, menurutnya, ada kekhawatiran hal tersebut akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi jika tidak dilakukan langkah proaktif.

“Ini menjadi tantangan dan tantangan bagi regulator dan pelaku sektor keuangan untuk memberantas kasus investasi bodong dan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk kembali berinvestasi, tentunya pada produk investasi yang sah dan kredibel,” ujarnya.

Dikatakan, salah satu cara untuk mencegah permasalahan investasi ilegal adalah dengan memberikan edukasi massal kepada masyarakat mengenai investasi yang aman dan terjamin.

SIPF Indonesia atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Pemodal Efek Indonesia merupakan anak perusahaan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal.

Menurut dia, penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) berpedoman pada Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal. (DPP). ).

Kerangka hukum DPP dan PDPP juga semakin diperkuat dengan Undang-Undang Penguatan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 (UFPSK),” ujarnya.

Narotama Arianto mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap risiko hilangnya aset investor yang dititipkan kepada lembaga penyimpan dengan memberikan penggantian nilai aset investor yang hilang melalui penggunaan dana perlindungan investor.

Besaran kompensasi maksimal dari DPP yang berlaku saat ini adalah Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per peristiwa penyimpanan, ujarnya.

Menurutnya, jumlah DPP yang dihimpun dan dikelola SIPF Indonesia pada September 2024 berjumlah Rp341,80 miliar atau lebih banyak Rp41,53 miliar (13,83 persen) dibandingkan awal tahun.

“Nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi SIPF Indonesia mencapai Rp8,042 triliun hingga akhir September 2024. Angka tersebut meningkat Rp521 triliun (6,93 persen) sejak awal tahun,” ujarnya. semut/dengungan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top