Jakarta.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Baja menjelaskan, seluruh kasus tersebut ada 59 temuan, 136 laporan, 130 terdaftar, 55 belum terdaftar, 10 kasus belum terdaftar.
“Hingga 28 Oktober 2024, total ada 195 kasus yang tersebar di 25 kabupaten,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
“Dari 136 perkara yang terdaftar, 12 perkara berkaitan dengan pelanggaran hak pilih, 97 perkara pelanggaran hukum lainnya, dan 42 perkara bukan pelanggaran,” lanjutnya.
Oleh karena itu, karena banyaknya pelanggaran yang terjadi selama kampanye Pilkada, ia meminta seluruh kepala desa atau lurah dan perangkat desa berjanji untuk tetap netral dan tidak mendukung kedua calon tersebut.
“Kepala, bupati, atau kepala daerah akan tetap bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, sehingga proses demokrasi di daerah yang akan dilaksanakan dapat tercapai dengan daya saing, integritas, dan kesetaraan,” ujarnya.
Mereka pun berharap hal itu bisa dilakukan para ketua dan sesepuh agar pemilu daerah pemilihan 2024 bisa terselenggara dengan damai dan tanpa kendala.
Sebagai informasi, tahapan Pilkada 2024 berlanjut mulai 25 September, pelaksanaannya berlanjut selama dua bulan hingga 23 November 2024.
Usai masa kampanye pemilu, kedua calon peserta pilkada akan mengikuti masa tenang yang sama menjelang pemungutan suara pada 27 November. (ah/kamu)