JAKARTA, disinfecting2u.com – Operasi pengawasan orang asing dengan sandi “Operasi Jagratara III” kembali berada di bawah kendali terpusat Unit Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Tingkat I TPI Jakarta Utara, yang dilakukan secara serentak di Indonesia.
Acara tersebut digelar pada Senin (7/10/2024) di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Ridho Sangari memimpin langsung operasi Jagratara di Kantor Imigrasi Tingkat I TPI Jakarta Utara.
Sebelum operasi dimulai, Kepala Satuan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata memberikan arahan kepada seluruh personel yang ditunjuk mengenai mekanisme kegiatan.
“Seluruh tim akan terus berkoordinasi dan pimpinan tim diminta tetap waspada setiap saat untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan,” kata Widya Anusa Brata saat memberikan instruksi sebelum memulai operasi.
“Operasi dilakukan sesuai tugas dan fungsi keimigrasian, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” imbuhnya.
Adapun hasil Operasi Jaglatala, petugas berhasil menangkap 12 WN Nigeria yang diduga overstay, menyalahgunakan izin tinggal, bahkan melakukan penipuan. Dari 12 WN Nigeria yang ditangkap, sembilan orang kini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Biro Imigrasi TPI Jakarta Utara karena sudah overstay visanya yang dibuktikan dengan data yang diperiksa melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Sementara itu, tiga warga negara Nigeria lainnya yang memegang dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang sah tidak ditahan, namun petugas mengambil tindakan dengan menahan dokumen perjalanan (paspor) tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ke-12 warga negara Nigeria tersebut diduga melanggar Pasal 78(3) dan Pasal 122(a) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
Jika ke-12 warga negara Nigeria tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka mereka dapat dikenakan penyidikan pidana keimigrasian dan/atau tindakan administratif keimigrasian dengan efek deportasi dan pencegahan.
Operasi Jagratara dilakukan atas perintah Direktur Imigrasi dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tujuan utama operasi ini adalah untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan menegakkan hukum untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara. (Ya)