Gakkumdu Pesawaran Lampung Sebut Camat Enggo Pratama Terbukti Langgar Netralitas ASN, Terancam Sanksi Pidana

Pesawaran, disinfecting2u.com – Camat Negeri Koton Ango Pratama terancam sanksi pidana pemilu setelah terbukti melanggar imparsialitas ASN pada Pilkada Pesawaran 2024.

Enggo yang diduga membawa Alat Peraga Kampanye (APK) pada Jumat, 4 Oktober 2024, menuai perhatian dan reaksi publik dari pihak berwenang.

Fatihunya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Peshawar mengungkapkan, laporan dugaan pelanggaran tersebut diterima dari masyarakat. Bawaslu, polisi, dan kejaksaan di Peshawar telah menangani laporan tersebut selama lima hari. 

Berdasarkan hasil rapat pleno, terlapor Engo Pratama melanggar ketentuan UU ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2),” kata Fatihunaja, Jumat (10/11/2024).

Analisis Bawaslu Kabupaten Pesavaran menyimpulkan Engo Pratama diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 24(1)(D). 

Pasal 24 ayat 2 menyebutkan pegawai ASN yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dikenakan sanksi disiplin.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat ASN mempunyai tugas untuk menjaga imparsialitas dan pelanggaran terhadap tugas tersebut akan dikenakan tindakan disiplin,” jelas Fateh, nama samaran Ketua Bawaslu Pesavaran.

Fateh mengungkapkan, Bupati Qatan melanggar netralitas ASN dan terancam sanksi pidana pemilu.

Kasus ini juga sudah diselidiki dan diserahkan ke Polsek Peshawar, kata Fateh.

Rekomendasi Bavaslu menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan materil dan formal yang diperlukan, dugaan pelanggaran akan dirujuk ke instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Selain itu, masyarakat juga akan diberitahu mengenai status laporan ini.

Sementara itu, Koordinator Unit Penanganan Pelanggaran ASN, Aji Purvadi mengatakan, kejadian tersebut terungkap berdasarkan informasi yang diterima masyarakat. 

“Setelah menerima laporan, kami melakukan registrasi dan persidangan di Gakumdu dengan melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu. Hasil pemeriksaan menunjukkan Engo Pratama melanggar Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Pemilihan gubernur dan bupati, jelasnya.

Aji Purwadi memastikan hasil analisis tersebut telah memenuhi persyaratan yang direkomendasikan pada tingkat pemeriksaan. Hasil penyelidikan diharapkan bisa diteruskan ke polisi untuk ditindaklanjuti. 

Sementara saat ditanya apakah akan ada penahanan. Aji mengatakan, persoalan ini merupakan kewenangan polisi. “Itu sepenuhnya kewenangan kepolisian,” tutupnya. 

Untuk diketahui, warga memergoki Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali membawa spanduk dan kaos di mobil dinas calon Bupati Pisavaran nomor urut 2 itu. (memuja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top