Jakarta, disinfecting2u.com – PT J.CO Donuts & Coffee kembali digugat atas keterlambatan pembayaran utang (PKPU). Penggugat adalah PT Kavan Barkarya Mandiri.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN).
Dengan gugatan ini, tergugat terancam bangkrut karena terlilit utang. Sidang JCO dimulai pada 25 Oktober 2024 dengan nomor perkara 316/Pde.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Pada Senin (28 Oktober 2024) dari SIP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perkara ini akan dimulai pada Senin (4 November 2024).
Perlu diketahui, ini bukan pertama kalinya JCO dituntut dalam kasus serupa.
Sebelumnya, perusahaan yang menjual donat dan minuman kopi ini disidangkan dengan nomor 93/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Namun kasus tersebut kemudian ditarik kembali.
Kemudian hakim mengeluarkan putusan majelis hakim yang memperbolehkan pencabutan permohonan penundaan pembayaran kewajiban pinjaman (PKPU) pemohon. Kandidatnya ada dua, PT Kawan Berkarya Mandiri dan PT Hero Supermarket.
“Pencabutan permohonan penangguhan kewajiban pinjaman (PKPU) dinyatakan sah,” demikian bunyi pedoman keputusan.
Kemudian memulihkan biaya penundaan pembayaran kewajiban pinjaman (PKPU) dari Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II sebesar Rp3.150.000,00. (vsf)