Cara Jokowi Lanjutkan Proyek Kereta Tanpa Rel di IKN, Titip Pesan Ini ke Menhub hingga Kapolri

Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah telah mengeluarkan arahan presiden untuk mempercepat uji coba trem otonom di Ibu Kota Kepulauan (IKN), Kalimantan Timur.

Perpres yang ditandatangani Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 di Jakarta itu ditujukan kepada empat menteri dan dua kepala lembaga.

Mereka antara lain Menteri Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Tata Air, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Badan IKN, dan Kapolri.

Jokowi memerintahkan untuk mengintegrasikan langkah-langkah untuk mendukung percepatan pengujian trem otonom di IKN, termasuk demonstrasi konsep implementasi dan memastikan pengoperasian yang efisien dan aman.

Sesuai perintah Presiden, juga diarahkan untuk membentuk sejumlah struktur pembantu. Meliputi gudang dan ruang peralatan, stasiun dan halte, stasiun pengisian, listrik, mekanikal, persinyalan, jaringan telekomunikasi dan gardu listrik, serta zona pengalihan jalan untuk masing-masing menteri dan pimpinan lembaga.

Poin keempat menjelaskan bahwa pembiayaan pelaksanaan perintah Presiden tersebut bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak wajib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Autonomous Tram atau Autonomous Rail Transit (ART) merupakan proyek kerjasama Republik Indonesia dengan BUMN CRRC Zhuzhou Institute Co Ltd asal Tiongkok dan Norinco yang akan selesai seluruhnya mulai Agustus 2024.

Trem otonom memiliki banyak keunggulan dibandingkan Light Rail Transit (LRT). Hal ini mencakup penggunaan rute virtual melalui sistem panduan otomatis yang mengikuti marka jalan khusus.

Kementerian Perhubungan, Pekerjaan Umum, dan Pengelolaan Air (Kemenhub) berupaya melanjutkan kerja sama tersebut pada periode kabinet 2024-2029 melalui skema pembelian jasa (Beli Jasa).

Menurut Kementerian Keuangan, skema layanan beli sewa ini merupakan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang diluncurkan pada tahun 2020 untuk menjamin akses angkutan jalan massal di perkotaan (nba). .

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top