NEWS LEMBARAN Sidang Dugaan Kasus Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Saksi Kunci JPU Ungkap Hal Ini…

Jakarta, disinfecting2u.com – Terdakwa kasus dugaan penipuan Ike Farida kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (25/10/2024).

Dalam sidang program pembuktian, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ai Siti Fatimah, bagian hukum PT pengembang apartemen yang dibeli terdakwa.

Dalam buktinya, Ai mengatakan tidak ada perjanjian pemisahan harta benda antara penggugat dan suaminya, warga negara asing (WNA).

Ai membeberkan persiapan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Perjanjian Jual Beli (AJB) antara pengembang dan Ike.

“Kalau dipaksakan, maka pengembang melanggar hukum. Tahun 2012 pengembang memberi pengembalian dana penuh kepada Ike Farida, tapi selalu menolak, sehingga permasalahan ini terus berlanjut selama 12 tahun,” kata Ai saat bersaksi di Kantor Kecamatan Jakarta Selatan. Pengadilan.

Ai mengaku pihaknya sempat mengusulkan agar terdakwa mengajukan perintah baru agar PPJB dan AJB berperspektif hukum.

“Namun terdakwa tetap menolak. Ini telah menyeret kasus ini selama 12 tahun dan menjadi tindak pidana hingga saat ini,” ujarnya.

Selain Ai, jaksa juga memperkenalkan Nurindah MM Simbolon, mantan pengacara korban, dalam kasus tersebut.

“Sebagai pengacara yang juga pegawai kantor hukum Ike Farida, tidak mungkin saya bertindak tanpa perintah atau izin dari Ike Farida,” kata pengacara Nurindah, Lammrasi Sihalolo.

“Ike Farida membahas dan menandatangani persetujuan mulai dari pembahasan draft review memori sampai dengan tanggal pemaparan,” imbuhnya.

Pada saat yang sama, Kuasa hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak menilai informasi yang diberikan Ai tidak konsisten.

Ini kontradiksi saksi Ai Siti Fatimah ini. Saya pun tidak paham dengan keputusan PK, kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (21/10/2024), majelis hakim menolak segala keberatan atau eksepsi dari terdakwa.

Oleh karena itu, pada sidang berikutnya, pokok perkara atau pembuktian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari terdakwa dan jaksa (JPU).

Usai mendengarkan kasus tersebut, terdakwa Ike Farida mengaku kecewa dengan keputusan sementara juri. Dia mengatakan hakim tidak mengetahui eksepsi yang dibacakan.

“Sangat disayangkan menurut saya hakimnya ceroboh dan berhati dingin. Karena kuasa hukum sangat pandai mengkomunikasikan segala kekurangan dalam KUHP,” kata Ike kepada wartawan.

Agustrias Andika, kuasa hukum Ike Farida, mengatakan majelis hakim tidak menanggapi seluruh keberatan yang diajukan.

“Majelis hakim tidak menyikapi seluruh eksepsi tersebut, apalagi sesuai dengan ketentuan Pasal 242. Pasal 242 merupakan pasal khusus dalam Bab 5 KUHP untuk menjamin suksesnya penegakan Pasal 242. Penyidik ​​dan Jaksa Harus diberitahukan,” kata Agustrias.

“Hakim tidak berani mengajukan mosi ketika mengambil keputusan bersama. Sebagai pengecualian, kami menyampaikan apa yang kami ajukan, tetapi tidak ada tanggapan dalam pertimbangan,” ujarnya. (raa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top