Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membenarkan belum memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia. Dia mengatakan izin penjualan tidak diberikan karena Apple belum memenuhi kewajibannya untuk merealisasikan investasinya di Indonesia.
“Kami di Kementerian Perindustrian belum bisa membuka izin edar iPhone 16 karena sebelumnya, seperti saya sampaikan, masih ada kewajiban Apple yang belum dikomunikasikan dan dilaksanakan,” Agus, Selasa (22/10/2024).
Oleh karena itu, dia memastikan iPhone 16 yang beredar di pasar Indonesia merupakan produk ilegal.
Sebab, perusahaan tidak membeberkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) produknya.
“Saya katakan itu ilegal. Silakan laporkan kepada kami,” ujarnya.
Menperin menjelaskan, ada tiga instansi di Indonesia yang berwenang menerbitkan IMEI. Di antaranya Kementerian Perindustrian, Bea dan Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika berwenang menerbitkan IMEI hanya kepada diplomat.
Sementara itu, Apple disebut sedang memproses perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk terbarunya bisa masuk ke pasar Indonesia.
Untuk memperoleh sertifikat tersebut, Apple harus memenuhi sisa komitmen investasinya di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 triliun.
Skema investasi yang dipilih Apple untuk memperoleh sertifikasi TKDN merupakan jalur inovasi dalam pengembangan Apple Academy yang saat ini berlokasi di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam.
Saat CEO Apple Tim Cook mengunjungi Indonesia pada April 2024, ia mengumumkan akan membuka Apple Academy (ant/nba) keempat di Bali.