Gresik, disinfecting2u.com – Saat aksi kriminalnya diketahui warga, Muharrem, pencuri spesialis aki mobil dan truk, nyaris tewas setelah dihajar massa saat hendak melepas aki truk yang diparkir di Jalan Raya Kepatihan. Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban Darma Aditya dan temannya, Fiano Rahmat Dani memarkir truk Izusu berwarna putih bernomor polisi L 8062 UB. Jalan Raya Kepatihan Gresik pada Sabtu (19/10) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu korban memarkir kendaraannya di parkiran depan Masjid Baitussalam, Desa Kepatihan, Menganti.
Sehingga setelah korban parkir di lokasi tersebut, korban kemudian menyerahkan surat perjalanan PT. Bocah ekspresif di rumah walinya bernama Imam yang tinggal di Desa Kepatihan, Menganti, Gresik.
Tak lama kemudian, tiba-tiba alarm truk GPS Darma Aditya yang terhubung dengan ponsel Imam berbunyi dan di ponselnya terdapat notifikasi “Nomor mati L 8062 UB”. Mengetahui hal tersebut, Darma dan Fiano pun lalu berkendara bersama menuju tempat parkir.
Sesampainya di parkiran, terlihat tersangka Muharam mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna hitam silver bernomor registrasi DA 6104 BCF dengan dua buah ACCU diletakkan di depan sepeda motornya, kemudian Darma Aditya menegur perbuatan tersangka tersebut.
“Kemudian tersangka ingin membuang gas ke sepeda motornya. Sayangnya usahanya gagal karena banyak warga yang menghalanginya. Akhirnya pelaku ditangkap,” kata Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah dalam keterangannya, Rabu (23/8/2021). 10).
Namun menurut AKP Roni, hampir di waktu yang bersamaan, sejumlah anggota Reskrim Polsek Menganti sedang melakukan patroli pendahuluan 3C di lokasi kejadian. Melihat banyaknya massa dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mereka langsung mengambil tindakan dengan mengamankan tersangka dari amukan massa dan membawa barang bukti ke Polsek Menganti.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kepada petugas bahwa dirinya telah melakukan pencurian lebih dari satu kali. Tak hanya di Kabupaten Gresik, pelaku juga mengambil aki truk dengan cara dibongkar menggunakan kunci.
“Pelaku melakukan kejahatan ini di lima tempat. Khususnya di Kepatihan dua kali, di kawasan Benowo dua kali, dan di Pakal satu kali,” jelasnya.
Buktinya berupa surat sewa beserta fotokopi BPKB truk Izusu warna putih bernomor registrasi L 8062 UB. Dua buah ACCU GS 12 volt, satu buah kunci, satu buah sepeda motor Honda Scoppy DA 6104 BCF warna silver hitam.
Akibat perbuatan cerobohnya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) 5e KUHP. (mhb/jauh)