Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyumas, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

TVoneenews.com Purwokerto – Departemen Polisi Kota Banyan (Polrrresta) Departemen Investigasi Pidana berhasil mengungkapkan kasus -kasus diesel bersubsidi dan penyalahgunaan bahan bakar anggur oleh Banyan City Bupati di pusat Jawa.

Ada tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan.

Andryanyah Rithanbuan, President of the Penal Investigation of the Banyumas Police in Purwokerto, the abuse of fuel abuse (25 years old), Jeruklegi, Ciracap Regency residents, Cilacap Regency, Cilacap Regency, Cılacap Regency (Cilacap Regency (48) (48) (38) (38) (38) (38) (38) (38) (38) (48) (48) (48) (48) (48) (48) (48) (48).

Pada hari Kamis, 6/2/2025 Kamis, “Sebagai hasil dari laporan publik, penyalahgunaan bahan bakar diesel bersubsidi, 6/2/22025 Kamis (Kamis (desa Sokaraja Kulon, keberadaan truk yang membawa bahan bakar dalam dokumen hukum,” katanya.

Setelah meninjau situs tersebut, para petugas menemukan truk putih dengan papan yang berbeda oleh WCY dan EP.

Dalam kasus ini, sementara Dewan Digital Polisi didirikan di depan R-9291-RO truk, nomor polisi di belakangnya ditulis sebagai R-1797-AEK.

“Dalam penyelidikan, WCY menerima tindakannya untuk membawa bahan bakar diesel bersubsidi tanpa dokumen yang valid.” Katanya.

Oleh karena itu, petugas segera memberikan WCY ke kantor Polisi Satreskrim Polisi dan menerima bukti sebagai truk putih dengan angka DN-8750-CB, tetapi R-9291-R-R-R-1797-AEK.

Menurutnya, mobil itu digantikan dengan meletakkan toko air 5 -ton di kotak truk.

Selain itu, pihak berwenang diberi 10 barcode (barcode) untuk membeli bahan bakar bersubsidi, 500 liter bahan bakar diesel subsidi dan 500 liter tangki penyimpanan.

“Kami masih memperdalam hubungan kami dengan kasus ini,” katanya.

Kasatreskrim mengatakan bahwa ini terkait dengan penyalahgunaan puncak bahan bakar bersubsidi, pihak kasus, menggunakan VAN, muncul setelah menerima informasi tentang dua orang yang diduga bahwa bahan bakar bersubsidi dilakukan secara ilegal.

Menurutnya, Bilgi diselidiki sampai MG dan IM dapat memungkinkan lusinan van dengan kotak jerry bahan bakar diesel bersubsidi untuk memasuki area Banyan.

“Ada 80 kotak jerry dengan 33 liter subsidi diesel bahan bakar untuk dijual di Banyan Regency.” Katanya.

Kasatreskrim, sesuai dengan undang -undang No. 22 tahun 2001, mengatakan bahwa para tersangka MG dan IM dituduh menjadi bagian dari bagian ke -55 minyak dan gas, terancam dipenjara dan dituduh dipenjara hingga enam tahun dan maksimum 6.000 denda Rs. (Semut/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top